Sukses

Cukup 15 Menit, Anda Sudah Bisa Jadi Peserta JKN!

Prosedur pendaftaran menjadi peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) cukup 15 menit, benarkah?

Bila semua data lengkap dan seluruh isian dalam formulir sudah terisi dengan baik, pihak BPJS (Badan penyelenggara Jaminan Sosial) mengklaim prosedur pendaftaran menjadi peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) cukup 15 menit.

Begitu disampaikan oleh Direktur Kepersertaan BPJS, Sri Endang Tidarwati yang ditemui dalam temu media jelang BPJS Kesehatan di kantor Askes, Jakarta, Senin (30/12/2013).

Menurutnya, apabila data lengkap dan pembayaran premi awal sudah dilakukan maka seseorang sudah bisa mendapatkan kartu BPJS Kesehatan yang artinya ia sudah menjadi peserta JKN.

"Tapi kembali lagi, kami tetap akan mengantisipasi antrian pendaftaran peserta dengan menyiapkan beberapa tenda yang ada di kantor BPJS," kata Sri.

Sri menambahkan, saat ini BPJS telah menyiapkan sekitar 21 juta blanko untuk peserta baru.

(Fit/Abd)

*Bagi Anda yang ingin mengetahui hasil ujian CPNS 2013 silakan klik di cpns.liputan6.com


Baca juga:

Syarat Daftar Jadi Peserta JKN

Perbedaan Asuransi Sosial dan Komersial

Angka Kematian Bayi di Indonesia Masih Tinggi, Apa Sebabnya?

Pemilik KJS di Jakarta Tidak Bisa Dobel Klaim Kalau Ada JKN

Sistem Layanan Kesehatan Berjenjang dalam JKN, Apakah Itu?

Begini Cara Daftar JKN untuk Peserta Perorangan!

Kisruh di Bidang Kesehatan Bakal Banyak di 2014

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • BPJS Kesehatan merupakan salah satu badan hukum yang bertugas menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

    BPJS Kesehatan

  • JKN adalah singkatan dari Jaminan Kesehatan Nasional.

    JKN