Sukses

Sistem Layanan Kesehatan Berjenjang dalam JKN, Apakah Itu?

Untuk mencegah penumpukan pasien di rumah sakit, pemerintah menerapkan sistem pelayanan kesehatan berjenjang dalam program JKN. Apa lagi ya?

Untuk mencegah penumpukan pasien di rumah sakit, pemerintah menerapkan sistem pelayanan kesehatan berjenjang dalam program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang berlaku 1 Januari 2014. Seperti apa sistem pelayanan kesehatan tersebut?

Seperti disampaikan Direktur Pelayanan PT Askes yang nanti berubah menjadi BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), Fadjriadinur, sistem pelayanan kesehatan berjenjang itu merupakan pelayanan kesehatan menggunakan pola rujukan berjenjang. Layanan ini dimulai dari yang primer hingga tersier.

"Layanan primer terdiri atas puskemas, klinik dokter pribadi serta klinik pratama (klinik swasta). Jadi nanti setiap orang mulai berobat dari sistem layanan primer dahulu sehingga menghindari penumpukkan di satu rumah sakit," kata Fadjri, seperti ditulis Kamis (19/12/2013).

Fadjri menerangkan, sejauh ini PT. Askes sudah bekerja sama dengan 12 ribu sistem layanan primer di seluruh Indonesia. Tapi nanti akan meningkat secara otomatis karena bekerjasama dengan jamsostek, jamkesmas, serta fasilitas kesehatan milik TNI/Polri. Dengan kata lain, jumlah layanan akan meningkat menjadi 15.869 pada 2015.

"Jadi nanti mereka berobat ke sana (pelayanan primer) dulu. Tidak perlu khawatir dengan masalah pelayanan. Nanti IDI membuat pelayanan terpadu untuk diagnosa apa saja yang harus diselesaikan di pelayanan primer. Sementara ini baru 144 penyakit yang bisa ditindaklanjuti di pelayanan primer," jelas Fadjri.

Bila pasien memiliki keluhan lain di luar 144 macam penyakit, pasien akan dirujuk ke pelayanan sekunder. Namun, khusus untuk kondisi gawat darurat pola ini akan dikecualikan.

"Kecuali gawat darurat, pasien bisa dibawa ke rumah sakit terdekat tanpa rujukan. Yang dimaksud gawat darurat adalah kondisi yang menyebabkan kecacatan, kematian seperti tabrakan dan sebagainya. Itu bisa dibawa ke rumah sakit," ungkapnya.

Fadjri menambahkan, dengan sistem pelayanan berjenjang ini, diharapkan masyarakat tidak lagi menumpuk di rumah sakit seperti di RSCM (Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo) karena semua pelayanan akan sama dari primer hingga tersier.

BACA JUGA :

Begini Cara Daftar Jadi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional!

Siapa Saja yang Boleh Ikut Serta dalam JKN?

JKN dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional itu Apa Sih?

(Fit/Abd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.