Sukses

Rakyat Miskin yang Tak Terdaftar dalam Program JKN, Lapor Kemana?

Bagaimana jika ada rakyat miskin yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) sakit?

Kuota yang ditetapkan pemerintah sebanyak 86,4 juta jiwa untuk penerima bantuan Iuran dalam program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) dinilai sudah cukup untuk pemerintah. Apalagi menurut Badan Pusat Statistik (BPS), hingga September 2013, ada 28,55 juta warga negara Indonesia yang masuk kelompok rakyat miskin.

Tapi yang jadi masalah adalah bagaimana jika ada rakyat miskin yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) sakit atau mungkin apabila ada orang miskin baru yang usahanya bangkrut dan sebagainya dan sakit, apakah juga akan ditanggung BPJS kesehatan?

Menanggapi hal tersebut, Kepala Departemen Hubungan Masyarakat BPJS, Irfan Humaidi mengatakan bahwa kalau hal ini tergantung kebijakan rumah sakit. Tapi ia merasa tidak akan boleh saat ini rumah sakit menolak pasien.

"Lagipula program ini menggunakan sistem bertahap. Jadi kalau ada orang miskin diluar 86,4 juta jiwa itu sakit, dia masih bisa daftar menjadi peserta BPJS. Atau kalau tidak mampu bayar, ia bisa melaporkan keberadaannya pada Pemda (Pemerintah Daerah) setempat. Sehingga ia tetap bisa mendapat layanan kesehatan," kata Irfan saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (3/1/2014).

Irfan mengatakan, di DKI Jakarta misalnya, Pemda menerapkan kartu KJS (Kartu Jakarta Sehat) sehingga penduduk Jakarta bisa mendapatkan manfaat tambahan, begitu pula di  Aceh.

"Jadi kalau ada orang yang mendadak miskin akibat bangkrut dan sebagainya, bisa mendatangi dan mendaftarkan dirinya ke kantor Pemda setempat. Nanti akan diperiksa kebenarannya apakah ia benar-benar jatuh miskin secara administrasi oleh Kementerian Sosial. Jangan sampai ia miskin tapi punya jam tangan merek Rolex," jelas Irfan.

Satu hal lagi yang perlu diketahui, ketika ada orang miskin yang ingin dijaminkan kesehatannya, maka orang tersebut tidak bisa didaftarkan secara perorangan. Melainkan melalui pemda atau jika ada satu atau dua orang miskin yang ingin Anda tanggung, maka kita tetap harus melapor ke Pemda dan mendaftarkanya sebagai bukan perorangan ke kantor BPJS.

(Fit/Abd)

*Bagi Anda yang ingin mengetahui hasil ujian CPNS 2013 silakan klik di cpns.liputan6.com


Baca juga:

Pertanyaan dasar seputar JKN dan BPJS Kesehatan

Syarat Daftar Jadi Peserta JKN

Perbedaan Asuransi Sosial dan Komersial

Angka Kematian Bayi di Indonesia Masih Tinggi, Apa Sebabnya?

Pemilik KJS di Jakarta Tidak Bisa Dobel Klaim Kalau Ada JKN

Sistem Layanan Kesehatan Berjenjang dalam JKN, Apakah Itu?

Begini Cara Daftar JKN untuk Peserta Perorangan!

Kisruh di Bidang Kesehatan Bakal Banyak di 2014



* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • BPJS Kesehatan merupakan salah satu badan hukum yang bertugas menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

    BPJS Kesehatan

  • JKN adalah singkatan dari Jaminan Kesehatan Nasional.

    JKN

Video Terkini