Sukses

Kasus Obat Bius, Kemenkes Hentikan Sementara Injeksi Bupivacaine

Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan surat edaran penghentian sementara pemakaian obat bius injeksi bupivacaine.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan surat edaran penghentian sementara pemakaian obat bius injeksi bupivacaine spinal generik produksi Bernofarm. Aksi cepat ini dilakukan terkait meninggalnya tiga pasien pascaoperasi di Rumah Sakit Mitra Husada, Pringsewu, Lampung pada awal April 2016.

Surat edaran ini dikeluarkan Kementerian Kementerian Kesehatan RI, dalam hal ini, di bawah Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan (Ditjen Yankes) pada Rabu, 5 April 2016 malam. Surat ini ditujukan kepada seluruh rumah sakit baik pemerintah dan swasta di seluruh Indonesia. Berita ditulis Jumat (8/4/2016).

"Dari laporan sementara memang mengindikasikan (obat bius yang digunakan) ke arah terjadinya kematian itu," tutur Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes RI, Oscar Primadi.

"Tindakan yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dalam hal ini Dirjen Yankes agar jangan sampai terjadi jatuh korban lagi, terutama di lingkungan rumah sakit. Sehingga muncullah surat edaran itu," terang Oscar saat ditemui di kantornya di Jakarta pada Kamis, 7 April 2016.

Menurut Oscar, penghentian sementara obat ini bukan untuk merugikan atau menyudutkan produsen obat, melainkan untuk melindungi masyarakat.

Kemenkes juga membentuk tim investigasi terpadu untuk menyelidiki penyebab kematian pasien dan membuktikan adanya dugaan kejadian tidak diharapkan (KTD) sentinel. "Tim investigasi terpadu yang terbentuk melibatkan Badan POM dan organisasi-organisasi profesi. Kini mereka sedang bergerak,"imbuh Oscar. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.