Sukses

Kasus Obat dan Makanan Bermasalah Selalu Berulang, Apa Kata BPOM?

BPOM memang bertugas sebagai pelindung konsumen dari obat dan makanan berbahaya. Namun, BPOM mengaku kewenangannya masih terbatas.

Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) memang bertugas sebagai pelindung konsumen dari obat dan makanan berbahaya. Namun, BPOM mengaku kewenangannya masih terbatas dalam menangani masalah yang masih terjadi.

"Kalau masih banyak masalah terkait obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan manfaat terjadi berulang itu karena kewenangan kami masih terbatas. Kamu selalu berusaha semaksimal mungkin," kata Kepala BPOM, dr. Roy A. Sparringa, M. App,Sc, Rabu (8/1/2014).

Upaya BPOM selama satu tahun ini menurut Roy mendapatkan rapor dengan angka bagus namun masih perlu dioptimalkan.

"BPOM telah melakukan berbagai upaya dan hasilnya sudah baik tetapi perlu dioptimalkan lagi. Kami tidak bisa bekerja seorang diri memberantas semua penyalahgunaan obat dan makanan berbahaya. Kami juga butuh pihak kepolisian dan pemerintah lebih tegas menindak agar tidak terjadi lagi," ujarnya saat ditemui di aula gedung BPOM Jl. Percetakan Negara, Jakarta.

Pengawasan obat dan makanan tahun 2013 BPOM menfokuskan pada pencegahan peredaran obat dan makanan ilegal serta penegakan hukum.

"Upaya tersebut yaitu pengawasan pre dan post market, pemberdayaan masyarakat dan pengembangan jejaring nasional dan internasional," katanya.

Selama 2013 BPOM telah menerbitkan persetujuan izin edar obat sebanyak 7.866, obat tradisional 2.367, suplemen makanan sebanyak 3.231, kosmetik 26.271, dan pangan 13.980.

Menurut Roy, terkait pengawasan pangan jajanan anak sekolah tahun 2013 telah berhasil mencapai target 80,79 persen sampel memenuhi syarat yang naik 4,79 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

BPOM juga telah melakukan pengawasan obat ilegal termasuk palsu yang dipromosikan melalui internet dan menemukan 129 situs website yang memasarkan obat ilegal dan atau palsu.

"Selain itu berdasarkan hasil pengawasan dan pengkajian kami terhadap penyalahgunaan obat-obatan yang beredar, kami menemukan 526 kasus pelanggaran, 130 kasus ditindaklanjuti, 396 kasus lainnya ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi administratif," katanya menjelaskan.

Di penghujung tahun 2013, Roy mengatakan berdasarkan hasil survei Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) BPOm menjadi instansi pusat dengan indeks integritas tertinggi dari 85 instansi pemerintah lainnya.

"Ini merupakan kebanggaan sekaligus motivasi kami untuk menjadi instansi yang akan lebih baik lagi menjalankan amanat yang diberikan. Kami juga berharap pihak yang berwenang lainnya dapat bekerja sama dengan kami lebih baik lagi agar 2014 tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi di 2013,"ujar Roy.

(Mia/Mel)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.