Sukses

JKN Bukan untuk Pelayanan Kesehatan Kosmetik

Pelayanan kesehatan yang ditanggung ialah pelayanan kesehatan dasar yang mengancam jiwa seseorang, jadi bukan pelayanan kesehatan kosmetik

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memang menanggung segala bentuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang terdaftar sebagai peserta. Tapi harus diingat, JKN bukan untuk pelayanan kesehatan kosmetik.

Demikian diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, HR. Agung Laksono beberapa waktu lalu di Istana Bogor bersama Presiden Republik Indonesia SBY dan Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi.

"Pelayanan kesehatan yang ditanggung ialah pelayanan kesehatan dasar yang mengancam jiwa seseorang, jadi bukan pelayanan kesehatan kosmetik," kata Agung Laksono.

"Termasuk di dalamnya kecelakaan, pengobatan, semua ditanggung termasuk hemodialisa (cuci darah)," kata Agung Laksono menambahkan seperti rilis yang diterima Health Liputan6.com, Kamis (2/1/2013)

Dijelaskan Agung, bagi masyarakat yang sudah resmi menjadi peserta dan membayar iuran, maka ia berhak mendapatkan pelayanan kesehatan secara lengkap sesuai indikasi medis.

Jaminan Kesehatan Nasional merupakan bentuk perlindungan kesehatan agar peserta memeroleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan, yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iuran yang dibayar oleh pemerintah.

Menurut Agung Laksono, semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta JKN yang dikelola BPJS termasuk orang asing, yang telah bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran.

(Adt/Abd)

Baca juga:

DKI Jakarta Resmi Jalankan Program JKN 2014
Ada JKN, Hidup Bersih Sehat Tetap Harus Jalan
BPJS Kesehatan Siap Antisipasi Masalah Bila Muncul

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.