Sukses

Kemkes Bakal Terbitkan Surat Izin Hamil

Kementerian Kesehatan segera menyusun buku saku edukasi calon pengantin serta Surat Izin Hamil.

Liputan6.com, Jakarta Sulitnya membendung pernikahan dini di Indonesia membuat Kementerian Kesehatan segera menyusun buku saku edukasi calon pengantin serta Surat Izin Hamil. Buku ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi pasangan yang akan menikah.

Demikian disampaikan Direktur Kesehatan Keluarga, Drg Eni Gustina di sel-sela "Puncak Peringatan Hari Gizi Nasional" di Balai Kartini, ditulis Rabu (23/3/2016).

"Karena meningkatkan usia perkawinan tidak bisa, karena dianggap sebagai hak, penyusunan buku saku ini akan diberikan kepada petugas KUA yang nantinya kita harap ada edukasi bagi pasangan yang akan menikah. Jadi tetap diizinkan meski di bawah 18 tahun, tapi dia harus minta surat izin hamil," katanya.

Bukan tanpa alasan, program intervensi dari Kementerian Kesehatan ini dilakukan. Kehamilan di usia sangat muda meningkatkan risiko plasenta inkarserata, lepasnya plasenta tetapi tertinggal dalam uterus karena terjadi kontraksi di bagian bawah uterus atau uteri sehingga plasenta tertahan di dalam uterus. Hal ini menyebabkan ibu mengalami pendarahan hebat hingga akhirnya meninggal.

 

"Menurut Perkumpulan Obstetri Dan Ginekologi Indonesia (POGI), kasus pendarahan plasenta inkarserata ini sangat tinggi di Indonesia. Semua menuntut Puskesmas harus punya USG dan semua dokter harus tahu namun yang terpenting, ini dipicu oleh anemia karena kehamilan saat remaja," ungkapnya.

Data Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mencatat, Indonesia termasuk negara dengan persentase pernikahan usia muda tinggi di dunia (ranking 37) atau tertinggi kedua di ASEAN setelah Kamboja. Pada tahun 2010, terdapat 158 negara dengan usia legal minimum menikah adalah 18 tahun ke atas, dan Indonesia masih di luar itu.

Sedangkan Riskesdas 2010 mencatat, perempuan muda di Indonesia dengan usia 10-14 tahun menikah sebanyak 0.2 persen atau lebih dari 22.000 wanita muda berusia 10-14 tahun di Indonesia sudah menikah.

Kementerian Kesehatan pun sempat merilis kondisi ideal untuk kehamilan yaitu :

1. Siap fisik bila pertumbuhan dan perkembangan fisik telah optimal yaitu sekitar usia 20 tahun

2. Siap mental, emosional, atau psikologis yang stabil untuk menjadi orangtua, biasanya pada usia di atas 20 tahun

3. Siap sosial ekonomi yaitu mandiri dapat membiayai kehidupan anak yang lahir secara berkesinambungan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini