Sukses

Belum Ada Dokter Asing yang Punya Izin Praktik di Indonesia

Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) kembali menegaskan hingga saat ini belum ada dokter asing yang mendaftar praktik di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) kembali menegaskan hingga saat ini belum ada dokter asing yang mendaftar praktik di Indonesia. Hal ini tentunya mendorong masyarakat untuk melaporkan bila ada dokter asing yang berpraktik di lingkungannya.

"Sampai detik ini KKI belum mengeluarkan Surat Tanda Registrasi (STR) yang harus dipenuhi dokter, dokter gigi dan spesialis termasuk dokter asing untuk praktik di Indonesia. Namun dia bisa masuk dalam manajemen rumah sakit swasta dan statusnya bukan sebagai dokter," kata Prof. Dr. dr. Bambang Supriyatno, Sp.A (K) pada wartawan di kantor KKI, kawasan Menteng, Jakarta, Selasa (23/2/2016).

Menurut Bambang, STR yang dimiliki dokter sangatlah penting sebab itu merupakan pengakuan negara untuk memberikan kewenangan pada dokter yang dianggap bermutu dan kompeten.

"Semua dokter, termasuk asing yang tidak memilikiSTR akan dihukum pidana. Dan apabila dia dengan sengaja tidak membuatSTR dan praktik, dia dihukum," ujarnya. 

Bambang menambahkan, KKI mempunyai fungsi dan tugas yang diamanatkan dalam pasal 7 Undang-undang Praktik Kedokteran nomor 29 tahun 2004 (UUPK) yaitu melakukan registrasi dokter dan dokter gigi, mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi dan melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis.

Untuk itu, KKI mempunyai wewenang sesuai pasal 8 UUPK yaitu:

- Menyetujui dan menolak permohonan registrasi dokter dan dokter gigi

- Menerbitkan dan mencabut surat tanda registrasi

- Mengesahkan standar kompetensi. Melakukan pengujian terhadap persyaratan registrasi dokter dan dokter gigi

- Mengesahkan penerapan cabang ilmu kedokteran dan kedokteran gigi

- Melakukan pembinaan bersama terhadap dokter dan dokter gigi mengenai pelaksanaan etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi

- Melakukan pencatatan terhadap dokter dan dokter gigi yang dikenakan sanksi oleh organisasi profesi atau perangkatnya karena melanggar ketentuan etika profesi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini