Sukses

Cara Kemenkes Kontrol Kasus Hipertensi dan Serangan Jantung

Kementerian Kesehatan akan mulai menerapkan aturan tegas tentang batas konsumsi harian makanan dalam kemasan.

Sulitnya mengontrol penyakit yang berkaitan dengan hipertensi, jantung, dan sebagainya akibat makanan, membuat Kementerian Kesehatan segera menerapkan aturan tegas tentang batas konsumsi harian kandungan garam, gula dan lemak pada setiap label makanan kemasan.

Direktur Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan, Dr. Ekowati Rahajeng, SKM, MKes, mengungkapkan, untuk mengurangi jumlah penderita hipertensi dan penyakit lainnya, saat ini pemerintah akan mewajibkan penulisan batas maksimal konsumsi harian beberapa bahan pada setiap kemasan makanan.

"Kira-kira tulisannya seperti: `Konsumsi lebih dari 50 gram gula (4 sendok makan), 5 gram garam (1 sendok teh) atau 67 gram lemak (5 sendok makan minyak bisa meningkatkan risiko hipertensi, stroke, diabetes dan serangan jantung," kata Ekowati dalam temu media bertemakan `Kendalikan Hipertensi, Galakkan Program Intervensi Kesehatan Masyarakat Guna Mengubah Perilaku Pasien Hipertensi` di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, dan ditulis Kamis (9/1/2014).

Meski sulit karena terbentur dana perusahaan, tapi Ekowati mengaku akan terus menyosialisasikan hal ini bersama Dinas Kesehatan.

"Memang tantangan besar karena industri tidak mau repot. Tapi kami ingin Peraturan Menteri Kesehatan ini punya kepentingan memberi edukasi diet gizi," jelasnya

(Fit/Mel/*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini