Sukses

Kak Seto : Kalau Melihat Kekerasan Anak, Cepat Laporkan!

Kak Seto mengimbau kepada siapa saja yang melihat ada kekerasan terhadap anak, segera laporkan

Berdasarkan laporan akhir tahun yang disampaikan Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (Komnas Anak) kasus pelanggaran hak anak meningkat 60 persen yang tadinya 1383 (2012) menjadi 3.023 (2013) kasus. Sebagai pemerhati anak, Seto Mulyadi sangat serius menanggapi kasus-kasus yang melibatkan anak.

Pria yang akrab dipanggil Kak Seto ini mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut melaporkan ketika melihat atau menemukan kasus kekerasan anak. Jika tidak melapor Kak Seto menekankan, masyarakat yang diam saja akan mendapatkan hukuman yang lebih berat.

"Siapa saja yang diam saat melihat ada kasus kekerasan pada anak, misalnya dekat rumahnya ada ibu atau ayah yang menampar, menyetrika, atau apa pun yang memperlihatkan ada indikasi kekerasan pada anak akan mendapatkan hukuman yang lebih berat dari pelaku. Hal ini harus ditegaskan. Saya tekankan sekali lagi bila Anda diam maka hukumannya berat bisa lebih dari pelaku atau bahkan dua kali lipat," kata Seto saat ditemui di Kantor Komnas Anak, Jakarta, seperti ditulis Senin (23/12/2013).

Menurut Seto,  anak-anak ini seperti bunga yang harus dirawat, disirami dengan kasih sayang. Jangan membuatnya layu sebelum berkembang. "Ayo semua harus sama-sama meneriakan stop pada kekerasan dan kejahatan seksual pada anak," kata Seto.

Silakan melapor perbuatan tidak menyenangkan itu ke Ketua Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) dan Desa atau kelurahan.

"Sekarang tidak perlu jauh-jauh ke polisi, laporkan dulu ke RT, RW atau desa kelurahan. Komnas anak sudah merekomendasikan pemerintah untuk mewujudkan Indonesia menuju ramah anak dan bebas kekerasan d$negan menguatkan peran serta. Nah RT, RW itu akan dibentuk unit tim aksi cepat untuk sistem perlindungan anak," kata Seto.

Ketua Umum Komnas Anak, Arist Merdeka Sirait menyebutkan, hukum harus ditegakkan untuk menjerat pelaku atau orang yang diam saja ketika mengetahui ada kasus pelanggaran hak anak.

"Melihat Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagai pilar utama harus bertanggungjawab memberikan perlindungan bagi anak. Bagi pelaku saja minimal itu delapan tahun. Kami Komnas Anak sedang mengusahakan agar hukumannya ditambah menjadi minimal 20 tahun atau seumur hidup," kata Arist menjelaskan.

(Mia/Abd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.