Sukses

Komunitas Peduli HIV Tuntut Akses Penuh Obat Antiretroviral

Komunitas berbasis ODHA dan LSM peduli HIV dan AIDS di Jakarta menyampaikan solidaritas atas situasi yang dihadapi teman - teman ODHA di India

Perundingan perjanjian perdagangan bebas atau Free Trade Agreement (FTA) antara India dan Uni Eropa atau Europe Union(EU) yang telah berlangsung sejak 2009 akan segera ditandatangani pada bulan ini.

Perjanjian tersebut akan memuat beberapa ketentuan terkait penegakan Hak Atas Kekayaan Intelektual khususnya perlindungan hak paten terhadap obat – obatan esensial seperti obat kanker, diabetes, penyakit jantung juga obat antiretroviral (ARV) untuk pengobatan AIDS dalam versi generik di pasaran dengan harga jauh di bawah harga obat yang sama namun diproduksi perusahaan farmasi multinasional (obat paten).

Dengan perhatian sekaligus tekanan yang telah diberikan oleh banyak organisasi masyarakat sipil di seluruh dunia beberapa klausul HAKI sudah dihilangkan dari meja perundingan.

Namun pihak EU masih memaksakan beberapa klausul lain yang akan berimplikasi kepada pembatasan akses untuk produk generik dari obat esensial tersebut lewat ketentuan Intelectual Property Enforcement Measures yang akan membatasi pemasaran obat generik.

Pembatasan itu termasuk melakukan penyitaan obat generik dari pelabuhan atau bandara serta memusnahkannya dengan dasar klaim farmasi tersebut bahwa obat generik yang mereka sita telah melanggar hak paten yang mereka miliki atas obat tersebut tanpa harus menunggu putusan pengadilan atas klaim/gugatan yang mereka ajukan.

Sementara ketentuan lainnya adalah Investment Rules yang dapat digunakan sebagai dasar hukum bagi perusahaan farmasi multinasional bisa menuntut Pemerintah India apabila mereka masih memberlakukan kebijakan formal dalam bentuk apa pun yang dapat menghambat manfaat yang didapat perusahaan tersebut atas hak paten yang mereka miliki.

"Menyikapi situasi ini kami komunitas berbasis ODHA dan LSM peduli HIV dan AIDS di Jakarta menyampaikan solidaritas atas situasi yang dihadapi teman - teman ODHA di India serta dengan tegas  menyatakan perlawanan terhadap ancaman bagi akses untuk obat ARV yang ditimbulkan dari perjanjian FTA India – EU," ujar Koordinator Forum Komunikasi Korban Napza (FK2N) Nazarudin Latief kepada redaksi Liputan6.com lewat surat elektronik, Rabu (10/4/2013).

Berikut tuntutan FK2N  agar pihak EU segera melakukan:

1.Pencabutan atas semua klausul Hak Kekayaan Intelektual yang akan membatasi akses untuk kebutuhan obat ARV generik bagi komunitas ODHA diseluruh dunia dari naskah perjanjian FTA dengan India.

2.Menghentikan segala upaya pemanfaatan inovasi teknologi medis bagi keuntungan privat khususnya perusahaan farmasi multinasional yang dilakukan melalui tekanan ekonomi dalam perjanjian bilateral, regional maupun multilateral kepada Negara – Negara dunia ketiga.

3.Membuktikan komitmen Uni Eropa dalam menegakan HAM dengan melakukan tekanan kepada perusahaan farmasi multinasional yang berasal dari Negara anggota Uni Eropa untuk mengurangi harga obat – obatan esensial di pasaran. (Abd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.