Sukses

3 Kasus Pelecehan Seksual Perawat terhadap Pasien di Negara Lain

Kasus pelecehan seksual antara perawat dan pasien di rumah sakit juga terjadi di belahan negara lain.

Liputan6.com, Jakarta Kasus pelecehan seksual yang dilakukan perawat RS National Hospital Surabaya terhadap seorang pasien mengundang sorotan publik. Kejadian itu menjadi viral di media sosial.

Dalam video itu, korban menangis. Rupanya saat dibius sebelum menjalani operasi, antara sadar dan tidak, korban merasa bagian intimnya diraba-raba oleh perawat tersebut.

Serupa dengan kasus tersebut, di negara lain, ada perawat yang juga melakukan pelecehan seksual.

Modus yang lebih banyak terjadi, perawat melakukan aksi pelecehan seksual kepada pasien, yang tengah dipengaruhi obat bius atau obat penenang.

 

 

Simak video menarik berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Aniaya 10 pasien

Perawat laki-laki asal Adams County, Colorado harus mendapat hukuman penjara selama 12 tahun karena menganiaya pasien yang diberi obat penenang. Penyidik ​​mengatakan, Thomas Moore, 45, menganiaya setidaknya 10 pasien di Colorado dan Wyoming.

Adanya kasus tersebut membuat pemerintah negara bagian Colorado mempertanyakan, mengapa Moore bisa bekerja di rumah sakit. Moore ternyata tidak pernah melewati pemeriksaan latar belakang.

Pada waktu itu, Colorado adalah satu dari lima negara bagian yang tidak mengizinkan regulator negara mengumpulkan sidik jari untuk pemeriksaan latar belakang pada perawat. Namun, undang-undang itu kini telah diubah.

"Jika Thomas Moore diselidiki atau diperiksa, dia tidak akan dipekerjakan di tempat lain. Dia akan kehilangan lisensinya sejak lama," kata salah satu korban, dikutip dari Rare.

3 dari 5 halaman

Pasien diberi obat penenang

Pengakuan juga disampaikan korban lain, menurut jaksa yang menangani kasus tersebut. Dari laporan para korban, diketahui setelah pasien diberikan obat penenang, seperti morfin, untuk mengobati migrain, Moore akan melakukan aksinya.

"Saya samar-samar ingat, dia naik ke tempat tidur dan berbaring di samping. Dia memijat payudara saya," kata korban yang tidak disebutkan namanya.

Pada tahun 2014, lisensi keperawatan Moore dicabut di negara bagian Alaska. Ia telah ditangkap karena melakukan penganiayaan anak pada 2011.

Menurut Kantor Kejaksaan Negeri Weld, Moore juga dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap lima pasien wanita di ruang gawat darurat UC Health di Greeley, Colorado, antara Maret 2014 dan April 2015.

Jaksa Wilayah Weld County, Chris Rossi mengatakan, Moore juga menargetkan korbannya saat mereka dibius. Saat dibius, pasien tidak dapat melawan. Akibat aksinya, ia juga akan diminta untuk mendaftar sebagai pelaku kejahatan seksual.

4 dari 5 halaman

Sodomi terhadap pasien

Mantan perawat yang dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap pasien di Overland Park dan Kansas City, akhirnya dijatuhi hukuman penjara. Hukuman itu keluar pada Jumat, 5 Januari 2018 saat persidangan di Pengadilan Negeri Johnson County.

Dennis E. Clark dijatuhi hukuman penjara 12 tahun dan 11 bulan. Clark, 50, mengaku dinyatakan bersalah atas tuduhan sodomi. Kejadian ini terjadi di Menorah Medical Center di Overland Park, tempat Clark bekerja pada 2010 dan 2011.

Setelah meninggalkan pekerjaannya di Menorah, Clark pergi bekerja di Providence Medical Center di Kansas City, Kansas. Di Kansas City, Kansas, polisi mulai menyelidiki Clark. Hal ini dimulai pada Mei 2014 setelah seorang pasien melaporkan, adanya pelecehan seksual yang dilakukan Clark, dilansir dari Kansas City Star.

Pelecehan dilakukan saat pasien diberi anestesi. Bahkan ada dua wanita lainnya, yang melaporkan kejadian serupa. Dewan keperawatan Kansas mencabut izin keperawatan Clark yang terdaftar setelah tuntutan diajukan di Wyandotte County.

Begitu dibebaskan dari penjara, Clark akan diminta daftar sebagai pelaku kejahatan seksual selama sisa hidupnya.

5 dari 5 halaman

Dituduh meraba pasien

Perawat di IU Health Ball Memorial Hospital, Indiana ditangkap Kamis, 18 Januari 2018 malam setelah ia dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap pasien.

Nathaniel Abraham Mosco, 28, Hartford City, sebelumnya didakwa melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual. Ia dibebaskan dari penjara Delaware County sekitar pukul 6 pagi setelah membayar obligasi senilai Rp 399 juta.

Penangkapan tersebut menyusul dari adanya penyelidikan oleh kepolisian terhadap rumah sakit tersebut. Mosco dituduh tiga kali melakukan pelecehan seksual dengan cara meraba tubuh pasien, sesuai dilansir dari The Star Press.

Dua dari pelecehan seksual dilaporkan terjadi setelah Mosco memberi obat penghilang rasa nyeri kepada pasien tersebut. Ketiga insiden langsung terjadi dalam sepekan terakhir.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.