Sukses

BPOM Jamin Keamanan Kopi Instan yang Beredar

Melalui website resminya, BPOM menuturkan bahwa kopi instan yang beredar di pasaran aman untuk dikonsumsi.

Liputan6.com, Jakarta Kopi instan kembali ramai dibicarakan publik. Apalagi muncul rumor bahwa kopi instan yang beredar di pasaran, tidak aman untuk dikonsumsi. Salah satu website kesehatan menyebutkan kalau kopi instan tersebut tidak sepenuhnya mengandung biji kopi asli.

Melihat informasi yang beredar, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia merilis klarifikasi terkait keamanan mengonsumsi kopi instan. Melalui laman resminya, BPOM menjelaskan jika kopi instan yang beredar di pasaran dan memiliki nomor izin edar (MD/ML), telah melalui proses penilaian terhadap keamanan, mutu, gizi, dan label produk.

BPOM pun menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian RI nomor 03/M-IND/PER/1/2016, kopi instan atau kopi murni yang tidak dicampur dengan bahan lain termasuk dalam golongan kopi instan dekafein, diwajibkan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) 2983 : 2014.

 

Saksikan juga video berikut ini :

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Salah kaprah

Sebagian besar masyarakat beranggapan kopi instan merupakan kopi bubuk kemasan yang sudah dicampur dengan gula, susu, atau krimer. Namun demikian, anggapan tersebut tidaklah benar. Terkait dengan hal tersebut, BPOM menjelaskan dalam Peraturan Kepala Badan POM Nomor 21 tahun 2016 tentang kategori pangan, penggolongan jenis pangan olahan kopi serbuk terdiri dari empat jenis, di antaranya:

1. Kopi bubuk, yaitu biji kopi yang disangrai lalu digiling. Kandungan kafein anhidrat yang terdapat pada kopi bubuk tidak lebih dari 2%.

2. Kopi instan, yaitu kopi kering mudah larut dalam air yang diperoleh dengan cara mengekstrak dengan air dari biji kopi yang telah disangrai. Kandungan kafein anhidrat yang terdapat pada kopi instan yaitu berkisar antara 2% hingga 8%.

3. Kopi dekafein/Kopi instan dekafein, yaitu kopi/kopi instan yang sebagian besar kandungan kafeinnya telah dihilangkan.

4. Minuman serbuk kopi gula/kopi gula susu/kopi gula krimer berbentuk bubuk, yang adalah campuran antara kopi bubuk dan atau kopi instan, gula, susu atau krimer, dengan atau tanpa penambahan bahan lainnya.

Jenis inilah yang kerap dianggap sebagai kopi instan oleh masyarakat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.