Sukses

Batas Usia Perkawinan Perempuan Perlu Dinaikkan

Jika saja masih mengikuti regulasi batas usia nikah yang ada sekarang, yakni 16 tahun pada perempuan memunculkan aneka masalah ke depannya.

Liputan6.com, Jakarta Koalisi Perempuan Indonesia mengingatkan pemerintah untuk segera menaikkan batas usia perkawinan perempuan. Jika saja masih mengikuti regulasi batas usia nikah yang ada sekarang, yakni 16 tahun untuk perempuan, bakal memunculkan aneka masalah dalam kehidupannya.

"Ada banyak aspek kenapa batas usia perkawinan perlu dinaikkan," kata Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia, Dian Kartikasari, dalam peringatan Hari Anak Nasional di Jakarta, ditulis Senin (24/7/2017).

Aneka kerugian bakal didapatkan perempuan bila menikah pada usia muda, yakni:

1. Masa pertumbuhan terganggu

"Perkawinan di bawah usia 19 tahun berisiko pada kesehatan anak karena mereka masih tumbuh. Bila anak itu hamil malah terjadi perebutan gizi antara ibu dan janin. Bila janin yang kalah, bayi yang dilahirkan akan memiliki berat badan rendah. Lalu, kalau ibu yang kalah, dia akan kurang gizi," kata Dian.

2. Panggul belum sempurna

Pada remaja, pertumbuhan bagian panggulnya belum sempurna. Jika hamil usia dini, maka berisiko mengalami kelainan panggul. Panggul yang belum berkembang sempurna itu pun menyebabkan proses kelahiran bayi harus dengan operasi caesar.

3. Angka kematian ibu tinggi

Tak hanya itu, wanita yang hamil di usia dini juga sangat berisiko mengalami preeklampsia atau tekanan darah tinggi. Sehingga banyak kasus, remaja yang hamil mengalami kematian.

4. Risiko kanker serviks meningkat

Seks di usia remaja meningkatkan potensi wanita terkena kanker serviks nantinya.

5. Belum siap asuh anak

Usia anak seharusnya bermain, belajar, dan eksplorasi diri, belum waktunya hamil atau mengasuh anak. "Mereka belum tahu cara merawat anak, harus imunisasi, dan memperhatikan gizi. Sehingga anak-anak yang dilahirkan akan cenderung berat badan rendah, stunting," papar Dian.

6. Langgengkan kemiskinan

Banyak orangtua berpikir menikahkan anak untuk mengurangi beban ekonomi. Fakta berbicara lain, pernikahan anak rentan perceraian sehingga anak bakal kembali ke orangtua dengan membawa buah hatinya.
"Pada akhirnya menambah beban orangtua kembali," tegas Dian.

Berdasarkan alasan di atas, penting bagi pemerintah, untuk menaikkan batas usia perkawinan. 

Saksikan juga video menarik berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.