Sukses

BPOM Sita 20 Truk Berisi Pangan Ilegal di Riau

BPOM menyita 20 truk pangan ilegal yang berisi makanan bayi, susu, minuman ringan, dan biskuit dengan nilai ekonomi sekitar Rp5 miliar.

Liputan6.com, Riau Tim Penyidik Badan Pengawas Obat Makanan dan Minuman (BPOM) melakukan operasi pemberantasan pangan ilegal di Selat Panjang, Riau. Pada operasi kali ini, BPOM menyita 20 truk pangan ilegal yang berisi makanan bayi, susu, minuman ringan, dan biskuit dengan nilai ekonomi sekitar lima miliar rupiah.

“Badan POM berkomitmen untuk memberantas peredaran produk ilegal termasuk palsu dan tidak memenuhi syarat. Dimanapun produk ilegal beredar, Badan POM hadir untuk memberantasnya," tegas Kepala BPOM, Penny Lukito, di tempat kejadian perkara (TKP) Selat Panjang, Riau pada Kamis (16/3/2017) mengutip rilis yang diterima Health-Liputan6.com.

BPOM memberantas pangan ilegal di Riau. (Foto: Dok BPOM)

Temuan bahan ilegal ini merupakan kerja sama Balai Besar POM (BBPOM) di Pekanbaru, Kepolisian Daerah Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, dan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Penindandakan juga didukung Mabes POLRI, NCB Interpol serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

"Operasi ini merupakan bagian dari partisipasi Indonesia dalam Operasi Opson VI tahun 2017 yang merupakan operasi serentak di dunia yang dikomandoi Interpol dan Europol dengan target makanan dan minuman ilegal, palsu, dan sub-standar serta kejahatan terorganisir di balik perdagangan gelap ini," tambah Penny lagi.

Pelaksanaan operasi Opson dilatarbelakangi oleh tindak pemalsuan, penyelundupan, dan penggelapan produk pangan yang masuk atau beredar di Indonesia.

BPOM dan Kejaksaan Agung telah sepakat untuk memberikan hukumgan maksimal pada aksi kejahatan di bidang obat dan makanan.

"Kami tegaskan kepada pelaku usaha untuk selalu menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan usahanya. Selain itu, masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dengan melaporkan apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran Obat dan Makanan ilegal termasuk palsu," katanya.

Terkait kasus ini, pelaku diduga melanggar Pasal 142 Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan sanksi berupa pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda 4 miliar rupiah. Penyidik POLRI akan mendalami kemungkinan adanya pelanggaran penyelundupan barang dari luar negeri serta kemungkinan adanya dugaan pelanggaran pajak.

Penny pun berpesan kepada masyarakat agar menjadi konsumen yang cerdas dalam membeli bahan pangan dan ingat "Cek KLIK' agar tidak mendapat pangan ilegal. Pastikan Kemasan dalam kondisi baik, cek informasi produk pada Labelnya, pastikan memiliki Izin edar Badan POM, dan pastikan tidak melebihi masa Kedaluwarsa.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini