Sukses

[Tanya BPJS Kesehatan] Bagaimana Daftar BPJS bila Kurang Mampu?

Bagaimana cara agar anak saya bisa masuk sebagai peserta BPJS.

Liputan6.com, Jakarta Tanya

Saya adalah keluarga baru, saya dan istri masih menggunakan KTP waktu masih single dan kartu keluarga ikut orang tua masing2. Kami sudah berkeluarga selama satu tahun.

Tgl 4 Maret 2016, istri saya melahirkan anak laki-laki prematur dan dirawat di RS HKBP BALIGE mulai tgl 4 - 8 Maret 2016 sebagai pasien umum

Karena keterbatasan alat media, anak saya dirujuk ke RS PIRNGADI MEDAN dari tgl. 8 - hari ini dan dirawat di RS pirngadi medan sebagai pasien umum.

Kami keluarga baru dan tidak mampu, ingin menanyakan, bagaimana cara agar anak saya bisa masuk sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Terima kasih perhatiannya.

Saya mohon jawabannya dengan segera, kiranya bisa meringankan permasalahan saya saat ini.

 

Pengirim

jahemXXX@gmail.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jawab

Jawab

Pertama, jika dirasa dari segi perekonomian tidak mampu, maka peserta dapat melapor ke Dinas Sosial setempat untuk selanjutnya namanya diusulkan menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya ditanggung oleh pemerintah daerah setempat. Penting untuk dipastikan bahwa KK antara suami dan istri juga telah diperbarui menjadi satu KK.

Kedua, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 Tahun 2014 Bab IV Pelayanan Kesehatan Poin A, status kepesertaan pasien harus dipastikan sejak awal masuk Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Bila pasien berkeinginan menjadi peserta JKN dapat diberi kesempatan untuk melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran peserta JKN dan selanjutnya menunjukkan nomor identitas peserta JKN selambat-lambatnya 3 x 24 jam hari kerja sejak yang bersangkutan dirawat atau sebelum pasien pulang (bila pasien dirawat kurang dari 3 hari). Jika sampai waktu yang telah ditentukan pasien tidak dapat menunjukkan nomor identitas peserta JKN maka pasien dinyatakan sebagai pasien umum.

 

Hormat kami,

Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga
BPJS Kesehatan Kantor Pusat.

Program Tanya BPJS Kesehatan akan tayang setiap Rabu dan Jumat. Bagi Anda yang ingin bertanya mengenai BPJS Kesehatan, silahkan kirim email pertanyaan Anda ke redaksi health.liputan6@gmail.com. Terima Kasih.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.