Sukses

Kemenkes Mesti Beritahu Masyarakat Cara Hadapi Vaksin Palsu

Kementerian Kesehatan, BPOM, dan Kepolisian harus bergerak cepat untuk membongkar kasus ini serta memastikan lokasi peredaran vaksin palsu.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Informasi Pusat mendesak Kementerian Kesehatan RI segera mengumumkan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh masyarakat setelah beredarnya vaksin palsu di sejumlah wilayah di Indonesia.

Ketua Komisi Informasi Pusat John Fresly di Jakarta, Selasa, dalam penjelasannya menyatakan bahwa peredaran vaksin palsu tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat, khususnya para orang tua.

Bahkan, perwakilan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menambahkan, anak yang menerima vaksin palsu tidak memiliki antibodi. Karena itu, mereka akan rentan terhadap berbagai macam penyakit.

"Sudah menjadi kewajiban dan tanggung jawab badan publik, dalam hal ini Kementerian Kesehatan untuk mengumumkan informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum," kata dia.

Menurut John, hal tersebut telah diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Pasal 12 Peraturan Komisi Informasi No: 1/2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (PERKI SLIP).

John mengatakan Kementerian Kesehatan, BPOM, dan Kepolisian RI harus bergerak cepat untuk membongkar kasus ini serta memastikan lokasi peredaran vaksin palsu tersebut.

Selain itu, Kemenkes harus menyampaikan informasi secara cepat, mudah diakses, dan dengan bahasa yang mudah dipahami masyarakat mengenai kandungan vaksin palsu, dampaknya bagi kesehatan anak-anak, ciri-ciri atau gejala anak yang menerimanya, serta langkah-langkah yang harus dilakukan orang tua yang anaknya telanjur menerima vaksin palsu tersebut.

Ia mengingatkan, jika ada masyarakat yang merasa dirugikan, ada konsekuensi pidana bagi badan publik yang tidak menerbitkan informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta sebagaimana diatur dalam Pasal 52 UU KIP berupa pidana kurungan 1 (satu) tahun dan denda Rp 5 juta.

John berharap pemerintah dapat meningkatkan pengawasan terhadap obat-obatan yang beredar di masyarakat.

"Tiga belas tahun praktik ini telah dilakukan para tersangka, menunjukkan sistem pengawasan pemerintah terhadap obat-obatan palsu dan berbahaya masih sangat-sangat lemah," ujar John.

Dia pun meminta agar para pelaku pembuat dan pengedar vaksin palsu tersebut dihukum seberat-beratnya.

"Apa yang mereka lakukan sangat keterlaluan dan membahayakan anak-anak Indonesia, pantas mendapatkan hukuman maksimal," kata John pula.

 

**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.

http://ramadhan.liputan6.com/?utm_source=Direct&utm_medium=ContentPromotion&utm_campaign=Ramadan_Festival

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Kasus vaksin palsu mencuat setelah polisi menggerebek pabrik pembuatannya di Tangerang dan Bekasi
    Kasus vaksin palsu mencuat setelah polisi menggerebek pabrik pembuatannya di Tangerang dan Bekasi

    Vaksin Palsu

  • Vaksin adalah bahan antigenik yang digunakan untuk menghasilkan kekebalan terhadap suatu penyakit.

    vaksin