Sukses

Mulai Juli, Masyarakat Bisa Akses Layanan Gawat Darurat 119

Kementerian Kesehatan kini menyediakan layanan gawat darurat medik ke nomor telepon 119

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan kini menyediakan layanan gawat darurat medis ke nomor telepon 119 yang dapat diakses melalui telepon selular ataupun telepon rumah.

Layanan ini merupakan integrasi antara National Command Center (NCC) atau Pusat Komando Nasional yang berada di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, dengan Public Safety Center (PSC) yang berada di Kabupaten/Kota.

Menurut Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, dr. Bambang Wibowo, Sp.OG (K), MARS, layanan ini juga bebas biaya.

"Masyarakat dapat melaporkan kejadian gawat darurat yang membutuhkan pertolongan medis, misalnya apabila terdapat kecelakaan," kata Bambang, dalam keterangan pers, Kamis (9/6/2016).

Sebagai tahap awal, kata dia, sistem penanggulangan gawat darurat terpadu (SPGDT) melalui nomor layanan emergency 119 akan difungsikan di 27 lokasi di Indonesia, yaitu:

1) Aceh

2) Medan, Sumatera Utara

3) Kab. Bangka

4) Kota Bandung

5) Kota Yogyakarta

6) Kota Solo

7) Kab. Wonosobo

8) Kab. Boyolali

9) Kab. Tulung Agung

10) Kota Mataram

11) DKI Jakarta

12) Kab. Bangtaeng, Manado

13) Kab. Tangerang

14) Kota Palembang, Sumatera Selatan

15) Kabupaten Bekasi

16) Kota Bekasi

17) Kota Makasar

18) RSUP Kandau Manado

19) Kota Tangerang Selatan

20) Kab. Sragen

21) Kab. Kendal

22) Kab. Cirebon

23) Kab. Tuban

24) Kab. Trenggalek

25) Kota Denpasar

26) BPBD Proinsi Bali

27) Kab. Badung Bali.

Rencananya, awal Juli mendatang, layanan ini akan segera diluncurkan. Sistem juga nantinya telah dapat menerima panggilan dari masyarakat di seluruh Indonesia selama 24 jam.

Kemudian telepon yang bersifat gawat darurat akan diteruskan ke PSC Kabupaten/Kota yang selanjutnya akan menangani sekaligus menindaklanjuti laporan tersebut.

Sedangkan telepon yang bersifat pertanyaan atau kebutuhan informasi kesehatan lainnya dan pengaduan kesehatan akan diteruskan ke nomor Halo Kemkes (1500-567).

PSC yang berada di Kabupaten/Kota akan menindaklanjuti telepon dalam penanganan kegawatdaruratan seperti kebutuhan informasi tempat tidur, informasi fasilitas kesehatan terdekat, dan informasi ambulans.

PSC berjejaring ini juga akan melayani informasi mengenai fasilitas pelayanan kesehatan terdekat dengan lokasi kejadian untuk mobilisasi ataupun merujuk pasien. PSC juga dapat dilaksanakan secara bersama-sama dengan unit teknis lainnya di luar bidang kesehatan seperti kepolisian dan pemadam kebakaran tergantung kekhususan dan kebutuhan daerah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini