Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan kini menyediakan layanan gawat darurat medis ke nomor telepon 119 yang dapat diakses melalui telepon selular ataupun telepon rumah.
Layanan ini merupakan integrasi antara National Command Center (NCC) atau Pusat Komando Nasional yang berada di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, dengan Public Safety Center (PSC) yang berada di Kabupaten/Kota.
Menurut Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, dr. Bambang Wibowo, Sp.OG (K), MARS, layanan ini juga bebas biaya.
Advertisement
"Masyarakat dapat melaporkan kejadian gawat darurat yang membutuhkan pertolongan medis, misalnya apabila terdapat kecelakaan," kata Bambang, dalam keterangan pers, Kamis (9/6/2016).
Sebagai tahap awal, kata dia, sistem penanggulangan gawat darurat terpadu (SPGDT) melalui nomor layanan emergency 119 akan difungsikan di 27 lokasi di Indonesia, yaitu:
1) Aceh
2) Medan, Sumatera Utara
3) Kab. Bangka
4) Kota Bandung
5) Kota Yogyakarta
6) Kota Solo
7) Kab. Wonosobo
8) Kab. Boyolali
9) Kab. Tulung Agung
10) Kota Mataram
11) DKI Jakarta
12) Kab. Bangtaeng, Manado
13) Kab. Tangerang
14) Kota Palembang, Sumatera Selatan
15) Kabupaten Bekasi
16) Kota Bekasi
17) Kota Makasar
18) RSUP Kandau Manado
19) Kota Tangerang Selatan
20) Kab. Sragen
21) Kab. Kendal
22) Kab. Cirebon
23) Kab. Tuban
24) Kab. Trenggalek
25) Kota Denpasar
26) BPBD Proinsi Bali
27) Kab. Badung Bali.
Rencananya, awal Juli mendatang, layanan ini akan segera diluncurkan. Sistem juga nantinya telah dapat menerima panggilan dari masyarakat di seluruh Indonesia selama 24 jam.
Kemudian telepon yang bersifat gawat darurat akan diteruskan ke PSC Kabupaten/Kota yang selanjutnya akan menangani sekaligus menindaklanjuti laporan tersebut.
Sedangkan telepon yang bersifat pertanyaan atau kebutuhan informasi kesehatan lainnya dan pengaduan kesehatan akan diteruskan ke nomor Halo Kemkes (1500-567).
PSC yang berada di Kabupaten/Kota akan menindaklanjuti telepon dalam penanganan kegawatdaruratan seperti kebutuhan informasi tempat tidur, informasi fasilitas kesehatan terdekat, dan informasi ambulans.
PSC berjejaring ini juga akan melayani informasi mengenai fasilitas pelayanan kesehatan terdekat dengan lokasi kejadian untuk mobilisasi ataupun merujuk pasien. PSC juga dapat dilaksanakan secara bersama-sama dengan unit teknis lainnya di luar bidang kesehatan seperti kepolisian dan pemadam kebakaran tergantung kekhususan dan kebutuhan daerah.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.