Sukses

Ini Dia yang Ada dalam Pikiran Pelaku Kejahatan Seksual

Hukuman kebiri tidak akan buat pelaku kejahatan seksual lain yang belum tertangkap jera.

Liputan6.com, Jakarta Psikolog klinis dari Universitas Maranatha Bandung, Efnie Indrianie menyebutkan otak reptillah yang mengendalikan para pemerkosa atau pelaku kejahatan seksual. Bukan persoalan khilaf. Sekadar hukuman kebiri tidak akan membuat jera pelaku kejahatan seksual.

Berdasarkan pengalamannya sebagai psikolog klinis, terlepas ada pengaruh obat-obatan terlarang maupun alkohol, orang yang melakukan kejahatan seksual hampir semuanya memiliki kecenderungan adiksi seksual. Sehingga ketika pelaku kejahatan seksual yang tertangkap dikebiri, tidak membuatnya menghentikan tindakan tersebut.

"Sebagian besar pelaku kejahatan seksual itu adiksi seksual. Pada umumnya laki-laki ya. Hampir tidak ada orang yang melakukan kejahatan seksual itu hanya khilaf biasa, jika pun ada jarang. Pasti ada indikasi sesuatu," tutur Efnie saat dihubungi Health-Liputan6.com pada Kamis (12/5/2016).

Ketika seorang memiliki adiksi seksual, logika berpikirnya berbeda dengan orang-orang pada umumnya. 

"Mereka yang sudah adiksi seksual tidak menggunakan logika berpikir (neokorteks) fungsi otak, tapi hanya mengikuti naluri kebutuhan seksual saja. Dengan demikian karakter mereka‎ lebih didominasi oleh batang otak (brain stem). Orang2 seperti ini akan bertindak mengikuti dorongan saja dan tidak memanfaatkan logika," tutur wanita yang juga Head of Research Fakultas Psikologi Universitas Kristen Maranatha Bandung ini. 

Ketika keinginan muncul, mereka mencari pelampiasan pada orang terdekat. Mau perempuan yang lewat itu cantik atau tidak, mau pakai kerudung atau tidak biasanya 'disikat' sebagai pelampiasan hasrat seksualnya itu.

Jika pun hukum tambahan kebiri diberlakukan kepada pelaku kejahatan seksual usia anak, hal ini juga bisa membuat Indonesia jadi sorotan dunia terkait masalah Hak Asasi Manusia seperti dituturkan Efnie lagi. 

"Tapi hukuman kebiri, buat pelaku kejahatan seksual yang logikanya masih jalan bisa untuk menakut-nakuti memang," tutur Efnie lagi.

Hukuman pokok berupa penambahan masa maksimal hukuman penjara selama 20 tahun. Salah satu bentuk hukuman tambahan adalah kebiri pada pelaku kejahatan seksual.

Sehingga bagi para pelaku kejahatan seksual diperlukan rehabilitasi khusus sama halnya dengan pencandu narkoba. "Selama di sana ia akan diberikan multiterapi mulai dari terapi obat dan terapi lain-lainnya hingga agar saat nanti keluar tidak melakukan hal yang sama" kata Efnie. 

Kasus pelecehan seksual dan kekerasan hingga membuat tewas remaja berinisial YY asal Bengkulu jadi pemantik munculnya rencana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang kekerasan seksual terhadap anak. Berdasarkan rapat terbatas yang digelar pada Rabu (11/05), Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan ada dua jenis hukuman di dalam Perppu, yakni hukuman pokok dan hukuman tambahan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini