Sukses

Puluhan Ribu Kosmetik Berbahaya Siap Edar Disita BBPOM Jakarta

Puluhan ribu kosmetik ilegal berbahaya dengan merek asal Tiongkok dan Thailand ditemukan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM).

Liputan6.com, Jakarta Puluhan ribu kosmetik ilegal berbahaya dengan merek asal Tiongkok dan Thailand ditemukan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) DKI Jakarta saat melakukan razia di kawasan Jakarta Barat.

BBPOM Jakarta berhasil menguak tempat penyimpanan yang juga diduga sebagai tempat produksi barang berbahaya itu. Kosmetik ilegal yang disimpan di empat gudang terpisah itu sudah siap edar. Produksi dan jenis produknya berpotensi mengancam kesehatan pemakainya.

Dalam penggerebekan di empat gudang pada Selasa (29/3/2016) BBPOM mengamankan barang bukti berupa 225 item kosmetik tanpa izin edar dari BPPOM, ditulis Rabu (30/3/2016).

Kepala BBPOM DKI Jakarta Dewi Prawitasari mengatakan, penggerebekan itu merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan pihaknya sejak sebulan lalu.

"Kami bekerja sama dengan BPOM, interpol Mabes Polri, dan Polda Metro Jaya," kata Dewi ketika dikonfirmasi di Jakarta.

Empat gudang tersebut berada di Jalan Widara Nomor 42D, serta Jalan Mangga Besar. Selain gudang, BBPOM juga menemukan mobil yang berisi kosmetik ilegal. Kosmetik ilegal itu berupa krim perawatan muka, sabun, hand body lotion, dan pembersih muka.

"Barang-barang itu tak memiliki jaminan keamanan mutu dan kandungannya,” ujarnya.

BPPOM langsung menyita semua barang dan membawanya. Sebab, hasil uji laboratorium menunjukkan sampel berbahaya.

"Efeknya dapat menyebabkan alergi, maupun kanker kulit," kata Dewi.

Beberapa produk yang berlabel dari Tiongkok dan Thailand. Dugaan Dewi, label itu dibuat sendiri oleh produsen kosmetik tersebut.

“Selain gudang, diduga dua pemilik tempat ini juga memproduksi kosmetik-kosmetik itu. Pemiliknya berasal dari Indonesia,” katanya.

BBPOM akan membawa puluhan ribu sampel produk ilegal itu ke laboratorium untuk diuji. Para pelaku juga akan diinterogasi di BBPOM DKI Jakarta.

Produsen dan distributor itu terancam dijerat pasal 106 juncto 197 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini