Sukses

Mensos: 2017 Indonesia Bebas Anak Jalanan

Kementerian Sosial mengundang seluruh (Kadinsos) se Indonesia untuk melakukan pemetaan dan menyatatakan 2017 Indonesia bebas anak jalanan.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, perlindungan sosial selain menyasar anak jalanan (anjal), juga diberikan bagi gelandangan dan pengemis (gepeng).

“Selain bagi anjal, perlindungan sosial pemerintah juga diberikan kepada para gepeng,” ujar Mensos usai mengunjungi Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) Bambu Apus, Jakarta Timur, Senin 28 Maret, yang disampaikan kepada Health-Liputan6.com melalui siaran pers, ditulis Selasa (29/3/2016).

Ada tiga daerah, kata Mensos, yang telah melakukan program perlindungan terhadap gepeng, yaitu di Telogo Waru Kota Malang, Jawa Timur, yang dimitrakan dengan Pemda Pasuruan dan DI Yogyakarta. 


“Dalam waktu dekat disiapkan di Kota Padang, Sumatera Barat, untuk relokasi para gepeng dari berbagai lini dalam Program Kampung Kepedulian Sosial,” tandasnya.

Melalui Kampung Kepedulian Sosial tersebut, diharapkan para gepeng lebih memungkinkan menata hidup dengan seluruh anggota keluarga yang dibantu pemerintah daerah secara lebih komprehensif.

“Tak hanya anjal rentan terhadap tindak pelecehan seksual dan kekerasan, para gepeng pun bisa jadi mendapat perlakuan yang sama,” katanya.

Pada 29 Januari 2016, Kementerian Sosial mengundang seluruh Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) se Indonesia untuk melakukan pemetaan dan menyatakan Desember 2017 bebas anjal di seluruh Indonesia.

“Seluruh Kadinsos diundang untuk pemetaan dan menyatakan Desember 2017 bebas anjal, selanjutnya diikuti pertemuan dengan para kepala daerah bupati/walikota untuk menguatkan program tersebut,” tandasnya.

Sedangkan peran Pemda, agar lebih pro aktif lagi dalam upaya perlindungan anjal bekerjasama dengan kementerian/lembaga lainnya, termasuk dengan jajaran kepolisian.

“Pemda diminta lebih aktif dalam memberikan perlindungan bagi anjal dan para gepeng, sehingga tidak hanya digaruk saat razia tapi diberikan bekal keterampilan agar mereka bisa mandiri secara ekonomi,” pintanya.

Perlu ditegaskan bahwa Kemensos tidak berwenang melakukan sweeping terhadap anjal di jalanan. Hal itu menjadi kewenangan dari pemda. Kemensos sesuai tugas dan fungsi (tusi) menyiapkan RPSA.

“Kami tidak memiliki kewenangan melakukan sweeping, jika ada anak di jalan memegang kaleng ditangkap bisa jadi dianggap penculikan. Sehingga, sweeping kewenangan Pemda dan Kemensos menyiapkan RPSA, ” tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini