Sukses

Ini Alasan Perceraian Tertinggi di Indonesia

Sudah ada data lima tahun lalu terkait dengan tingginya angka perceraian di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, sudah ada data lima tahun lalu terkait dengan tingginya angka perceraian di Indonesia. Salah satunya karena beda afiliasi politik antara suami dan istri.

“Angka gugat cerai istri terhadap suami termasuk tinggi, yaitu di kisaran 60-70 persen. Daerah tertinggi di Makassar 75 persen dan DKI Jakarta 70 persen, ” ujar Mensos saat menghadiri resepsi 100 pasang pengantin di Ball Room Hotel The Ritz Carlton Kuningan,Jakarta, melalui siaran pers ditulis Jumat (11/3/2016). 


Ada korelasi, kata Mensos, terkait bagaimana komitmen di antara kedua belah pihak, yaitu suami dan istri dalam membangun dan menjalani bahtera rumah tangga, terlebih setelah dikaruniai anak.

“Sebagai contoh pada 1999, ranking 13 pemicu gugat cerai karena suami-istri berbeda afiliasi politik, kemudian disusul tahun 2014 berada di ranking ke 3 dengan pemicu beda income di antara keduanya,” tandasnya.

Disharmoni dalam hubungan suami-istri bisa dipicu karena beberapa faktor, salah satunya terkait perbedaan pendapatan (income). Misalnya, seorang istri yang berprofesi guru dan mendapatkan tambahan income, sedangkan income suami berada di bawah sang istri.

“Ternyata hal itu menjadi pemicu gugat cerai istri terhadap suami, sehingga mesti ada keseimbangan dinamis atau equilibrium dynamic terkait perbedaan pendapatan atau take homepay tersebut,” tandasnya.

Pada kondisi tersebut, peran sang ayah menjadi signifikan dalam rumah tangga agar ada egalitarianisme, trust, serta respek terhadap istri, sehingga tidak ada gejolak yang berujung pada pengajuan cerai terhadap suami.

“Saya kira ini merupakan pekerjaan rumah bersama, tidak hanya bagi Kementerian Sosial (Kemensos), termasuk para religious leader agar ada ketahanan keluarga dan tidak terjadi subordinasi di dalamnya,” katanya.

Ke depan, diperlukan berbagai upaya penguatan ekonomi agar warga kurang mampu mendapatkan akses pada berbagai intervensi program perlindungan sosial, seperti KIP, KIS, KKS, PKH, Rastra, serta Rutilahu.

“Program perlindungan pemerintah dengan berbagai intervensi bisa menjadi solusi dari percepatan dan upaya peningkatan kesejahteraan keluarga tidak mampu,” tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini