Sukses

Orangtua Unggah Foto Anak di Medsos Bisa Dipenjara?

Para orangtua di Perancis yang mengunggah foto anak-anak mereka ke media sosial bisa dikenai denda bahkan masuk penjara.

Liputan6.com, Jakarta Setiap kali kita membuka Facebook, Path, atau media sosial lain dengan mudah menemukan orangtua yang mengunggah foto atau video anak-anak mereka. Tapi para orangtua di Perancis yang melakukan hal tersebut bisa dikenai denda bahkan masuk penjara.

Anak-anak dapat menggugat orangtua mereka sendiri bila mengunggah foto-foto mereka saat masih kecil mengacu pada undang-undang privasi yang diterbitkkan pemerintah Perancis.

Jika ayah atau ibu terbukti mempublikasikan rincian kehidupan pribadi si anak saat masih kecil tanpa izin, bisa dipenjara selama satu tahun dan denda sekitar Rp 650 juta.

"Dalam beberapa tahun ke depan, anak-anak bisa menggugat orangtua mereka ke pengadilan karena mempublikasikan foto-fotonya saat masih kecil," tutur ahli hukum dan etika internet kepada surat kabar Le Figaro seperti dikutip laman Daily Mail, Minggu (6/3/2016).

Bukan tanpa sebab aparat penegak hukum di Perancis mengeluarkan hal tersebut. Mengunggah foto atau kehidupan pribadi anak-anak bisa membahayakan dirinya.

"Ingat, ketika mengunggah gambar anak-anakmu di Facebook itu tidak aman. Hal terpenting adalah menjaga privasi mereka di media sosial," pesan French Gendarmerie kepada laman The Local.

Sebenarnya orangtua sudah memiliki rasa keraguan ketika akan mengunggah foto anak-anak mereka. Berdasarkan survei kesadaran media sosial dari University of Michigan, Amerika Serikat, sekitar 74 persen orangtua sudah ragu untuk upload foto anaknya ke media sosial. Namun karena mereka ingin seperti orangtua lainnya, akhirnya mereka pun mengunggahnya,

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.