Sukses

Presiden Perlu Terbitkan Perppu BPJS

Presiden Joko Widodo (Jokowi) perlu menerbitkan Perppu BPJS

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) perlu menerbitkan Perppu BPJS untuk menetapkan pelaksana tugas (Plt) Direksi dan Dewas (Dewan Pengawas) BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan karena pemilihan Dewas BPJS oleh Komisi IX DPR telah gagal akibat sudah reses sejak 18 Desember 2015.

"Dalam hal penunjukkan plt direksi dan dewas transisi ini tidak ada ketentuan dalam UU maupun Perpres terkait BPJS bahwa dewan direksi dan dewas BPJS yang lama diteruskan masa jabatannya. Sebaiknya Plt Direksi BPJS dipilih orang-orang yang baru," kata Hery Susanto, Koordinator Nasional Forum Masyarakat Peduli BPJS (Kornas FMP BPJS) di Jakarta, Minggu.

"Plt direksi dan dewas perlu dibentuk dalam masa transisi ini sampai ditetapkannya direksi dan dewas BPJS definitif. Jika plt direksi dan dewas BPJS diambil dari pengurus lama yang notabene mereka ikut seleksi dikhawatirkan terjadi konflik kepentingan, apalagi ada info kuat terkait munculnya dugaan kasus-kasus korupsi di BPJS, khususnya BPJS ketenagakerjaan," tambah Hery.

Rumors bahwa BPJS ketenagakerjaan mesti dikelola oleh orang lama itu hanya bagian dari upaya direksi lama agar tetap bertahan, namun banyak pemangku kepentingan yang menilai mereka gagal kelola BPJS, cuma kumpulkan duit tapi tidak berimplikasi terhadap manfaat kepesertaan.

Hal senada dikemukakan pula mantan ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Chazali Situmorang . Ia mengatakan, Perppu UU Nomor 24/2011 menjadi solusi satu-satunya agar pengelolaan BPJS tak mandek.

Kornas FMP BPJS Hery Susanto menjelaskan, masa jabatan direksi dan dewas BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan yang lama sudah selesai dan harus berganti per 1 Januari 2016 dengan direksi dan dewas BPJS baru.

Namun karena penetapan dewan direksi dan dewas BPJS yang baru hingga 1 Januari 2016 tidak bisa ditetapkan secara bersama-sama karena "deadlock"-nya pemilihan dewas BPJS dari unsur masyarakat, pengusaha dan pekerja di komisi IX DPR, dan guna antisipasi kekosongan hukum dalam pengelolaan BPJS maka pemerintah perlu menyusun perppu BPJS.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.