Sukses

Remaja di Bawah 21 Tahun Dilarang Beli Rokok

Syarat untuk bisa membeli rokok di Amerika Serikat kini harus berusia minimal 21 tahun.

Liputan6.com, Jakarta Sebuah rekomendasi kebijakan baru belum lama ini dirilis American Academy of Pediatrics. Isinya, menaikkan syarat usia pembeli produk tembakau dan e-rokok menjadi minimal 21 tahun.

Seperti dimuat laman WebMD, Selasa (27/10/2015), pernyataan ini dibuat untuk mengurangi angka perokok muda di usia sekolah dasar dan menengah pertama yang sangat tinggi di sejumlah negara.

Kelompok yang terdiri dari dokter anak terkemuka ini juga menyerukan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika (FDA) untuk mengatur e-rokok seperti rokok yang juga sama berbahayanya.

"Kebanyakan remaja tidak menggunakan hanya satu produk nikotin saja, tapi pada umumnya akan bereksperimen dengan beberapa jenis tembakau," kata ahli paru anak di Rumah Sakit Anak Texas, Dr Harold Farber.

Penelitian sampai saat ini menunjukkan, remaja yang bereksperimen dengan e-rokok dan rokok konvensional kemungkinan tinggi menjadi perokok reguler dan sulit berhenti merokok. Kebijakan baru ini dipresentasikan pada konferensi nasional dan dipublikasikan secara online dalam Jurnal Pediatrics.

Tak hanya itu, dokter pediatri ini juga mendorong larangan penjualan rokok elektronik, menaikkan pajak rokok, melarang iklan produk tembakau dan rokok elektronik di semua media, termasuk televisi, radio, cetak, online atau billboard di sepanjang jalan atau toko-toko yang mudah dilihat anak-anak dan remaja. (*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.