Sukses

BPOM Sita Ribuan Makanan Bayi Ilegal di Jakut

Balai Besar POM Jakarta menyita ribuan kemasan produk makanan impor ilegal di Kawasan Jakarta Utara.

Liputan6.com, Jakarta Balai Besar POM Jakarta menyita ribuan kemasan produk makanan impor ilegal di Kawasan Jakarta Utara. Mirisnya, sejumlah produk adalah makanan bayi yang dijual secara online.

Kepala BPOM Roy Sparingga mengimbau masyarakat untuk tidak meremehkan penjualan produk pangan yang dijual online. Apalagi mengingat produk yang dipasarkan bisa membahayakan kesehatan bayi.

"Temuan ini bukan hal yang sepele karena ternyata di antaranya adalah makanan bayi yang cukup dikenal mereknya. Tapi kalau ilegal, tidak melaui evaluasi BPOM, maka pangan ini kemungkinan palsu dan berisiko fatal bagi bayi," katanya, saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (18/6/2015).

BPOM mencatat, ada 22 item (7.762 kemasan) pangan ilegal dan 2 item (96 kemasan) kosmetika ilegal (tanpa nomor notifikasi) dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari 500 juta rupiah di Komplek Pergudangan Elang Laut Blok I, daerah Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

Temuan pangan dan kosmetika ilegal tersebut merupakan produk untuk bayi yang dijual secara online, antara lain sereal, makanan bayi siap santap, biskuit dan snack, serta sabun dan sampo.

Menurut pengakuan pelaku, produk-produk tersebut ditawarkan secara online sehingga konsumen dapat memesan dan membeli secara online, kemudian produk diantar ke alamat konsumen.

Sementara itu, hasil intensifikasi pengawasan pangan dan kosmetika secara nasional sejak 25 Mei hingga 18 Juni 2015, ditemukan sebanyak 36.207 kemasan pangan tidak memenuhi ketentuan (TMK), yang terdiri dari pangan ilegal 18.701 kemasan, pangan kedaluwarsa 15.707 kemasan, dan pangan rusak 1.799 kemasan dengan nilai keekonomian lebih dari satu setengah miliar rupiah.

Selain itu juga ditemukan 12.770 kosmetika ilegal dan mengandung bahan berbahaya dengan nilai keekonomian lebih dari 257 juta rupiah.

"Pastikan produk yang Anda beli aman dan ada izin BPOM. Saya akan meminta Menkominfo untuk menggencarkan perlindungan konsumen pada e-commerce. Saya bukan anti e-commerce tapi kalau disalahgunakan dapat merugikan masyarakat," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini