Sukses

Bayi Tabung Hanya Boleh Dilakukan oleh Pasutri yang Sah

Izin klinik yang melayani program bayi tabung bisa dicabut bila melanggar beberapa aturan yang sudah ditetapkan.

Liputan6.com, Jakarta Konsultan fertilitas Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia-Rumah Sakit Cipto Mangunkusomo (FKUI-RSCM) Dr dr Budi Wiweko SpOG (K) mengatakan, izin klinik yang melayani program bayi tabung bisa dicabut bila melanggar beberapa aturan yang sudah ditetapkan.

"Aturan mengenai bayi tabung di Indonesia sudah sangat jelas. Bayi tabung hanya boleh dilakukan oleh pasangan suami-istri yang sah," kata Budi Wiweko dalam sebuah acara di Jakarta, ditulis Kamis (18/12/2014)

Karena itu, Budi mengatakan peraturan di Indonesia tidak memperbolehkan donor sperma, donor sel telur atau pun menitipkan embrio ke dalam rahim perempuan lain. Bila itu dilanggar, maka izin klinik yang melakukan akan dicabut.

Budi mengatakan program bayi tabung merupakan salah satu cara untuk mewujudkan keinginan pasangan suami-istri yang mengalami gangguan kesuburan.

Menurut Budi, pasangan suami-istri dikatakan mengalami gangguan kesuburan bila tidak mendapatkan kehamilan setelah melakukan hubungan seksual yang benar selama satu tahun tanpa memakai alat kontrasepsi.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini