Sukses

Obat Maag Dipakai untuk Aborsi

Dinkes Kota Bandung menyatakan bahwa obat aborsi yang dijual oleh Erwin Hendriyan (42) tidak ilegal karena peruntukannya untuk penyakit maag

Liputan6.com, Jakarta Dinkes Kota Bandung menyatakan bahwa obat aborsi yang dijual oleh Erwin Hendriyan (42) ilegal karena peruntukannya untuk penyakit maag kronis.

"Namun untuk mendapatkannya perlu mendapat resep dokter jadi tidak dijual secara sembarangan," Kata Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Dinkes Kota Bandung, Susatyo Triwilopo di Mako Sat Narkoba Polrestabes Bandung, Selasa (28/10/2014).

Namun bila digunakan bukan untuk peruntukannya seperti untuk menggugurkan janin, Susatyo menjelaskan, terdapat beberapa efek samping yang ditimbulkan.

Selain dapat menyebabkan pendarahan pasca janin keluar dari kandungan, orang yang mengonsumsi obat ini dapat mengalami gangguan pada otak dan juga jantung, yang lebih parah dapat menyebabkan janin cacat.

"Selain pendaharan, efek samping ke otak dan jantung ada. Bila dipaksakan akan mengakibatkan kecacatan pada janin yang ada dalam kandungan," ucapnya.

Karena berbahayanya obat ini, pihaknya meminta kepolisian untuk memberantas para pelaku praktik jual beli dan penyalahgunaan obat ini sementara dinkes memantau peredarannya.

"Kita juga akan sudah kirim surat ke Kominfo (kementerian komunikasi dan informatika) untuk melakukan pemblokiran blog (yang menampilkan jual beli obat aborsi)," pungkasnya. (Okan Firdaus / Bandung)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini