Sukses

Gara-gara Ini Indonesia Bisa Dikucilkan Negara-negara Lain

(FCTC) sama sekali tidak merugikan negara dalam hal memiskinkan petani tembakau.

Liputan6.com, Jakarta Tak seperti yang dibayangkan banyak pihak, Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau atau Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) sama sekali tidak merugikan negara apalagi memiskinkan petani tembakau.

Justru dengan menandatangani FCTC, Indonesia berarti turut serta melindungi petani dan generasi saat ini dan akan datang dari dampak buruk konsumsi tembakau dan paparan asap tembakau bagi kesehatan, sosial dan ekonomi. Juga untuk mengurangi secara berkesinambungan dan substansial prevalensi pengguna tembakau dan paparan terhadap asap tembakau.

Begitu disampaikan National Profesional for Tobacco Free Initiative Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Dina Kania disela-sela acara forum media FCTC versus RUU Pertembakauan di Hotel Sahid, Jakarta, ditulis Rabu (27/8/2014).

Menurut Dina, ketika Indonesia menjadi anggota FCTC maka negara memiliki hak dalam konferensi dunia. Begitupun dengan pemuatan petunjuk (guideline) FCTC yang dibuat saat konferensi. Sebaliknya, ketika Indonesia tidak terlibat, maka kita kehilangan kesempatan untuk duduk berunding bersama negara lain di dunia untuk kepentingan indonesia.

"Itulah mengapa kita hanya bisa jadi observer (red:penonton), kita tidak punya suara, kita  tidak bisa menyampaikan  kepentingan kita apalagi memperjuangkan apa kepentingan kita. Ini kerugiannya, Indonesia jadi terkucil dari diskusi atau pembuatan regulasi internasional," kata Dina.

Dalam jangka panjang, kata Dina, Indonesia juga dinilai akan rugi karena semua industri rokok dunia akan beralih ke Indonesia dan meracuni generasi muda bangsa ini.

"Ini adalah masalah kehidupan. Jika pemerintah tidak ikut FCTC, maka akan semakin banyak anak perokok dan masyarakat yang menghirup asap juga terkena imbasnya. Indonesia saat ini dijadikan pangsa pasar rokok menarik tidak hanya bagi produsen rokok nasional tapi internastional. Semua lari ke Indonesia karena aturannya belum ada," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini