Sukses

BNN: Pecandu Narkoba yang Lapor Tidak Akan Dipidana

Badan Narkotika Nasional (BNN) memberikan bonus bagi para pecandu narkoba yang melaporkan dirinya sendiri yaitu tidak dituntut pidana.

Liputan6.com, Jakarta Badan Narkotika Nasional (BNN) memberikan bonus bagi para pecandu narkoba yang melaporkan dirinya sendiri yaitu tidak dituntut pidana. Apabila pecandu itu langsung melapor, maka hal yang akan dilakukan BNN adalah memasukan pecandu itu ke tempat rehabilitasi.

"Selama ini kalau pecandu narkoba ditangkap maka akan diproses, dipenjara, baru direhabilitasi. Tapi kalau dia sukarela melaporkan dirinya sendiri, serta merta tidak akan dituntut pidana," kata Kepala Badan Narkotika Nasional, Anang Iskandar dalam acara Talk Show Interaktif `Bersama Kita Selamatkan Pengguna Narkoba` di Gedung Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Jakarta, Selasa (3/6/2014)

Nantinya, para pecandu ini akan direhabilitasi di Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang telah ada sebanyak 274 tempat yang sudah tersebar di seluruh Indonesia, yang terdiri dari rumah sakit, Puskesmas, dan lembaga rehabilitasi medis milik pemerintah atau swasta.

"Sejauh ini ada masyarakat yang melapor, tapi enggak banyak. Dan itu langsung dibawa ke IPWL," kata Anang menjelaskan.

Dalam kesempatan itu Anang menerangkan bahwa seluruh IPWL mampu melaksanakan rehabilitasi medis, baik terapi simtomatik maupun konseling adiksi Napza. Sedangkan IPWL berbasis rumah sakit, mampu memberikan rehabilitasi medis dalam bentuk rawat inap yang bersifat jangka pendek dan panjang.

"Daftar dan IPWL dapat dilihat di situs Kementerian Kesehatan," kata dia menerangkan.

Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Prof Dr dr Akmal Taher, Sp.U(K) turut menjelaskan, sesuai amanat Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, pemerintah bersama segenap lapisan masyarakat telah melakukan berbagai langkah dan upaya untuk menyelamatkan para pengguna narkoba dan tidak lagi menempatkan para pecandu itu sebagai pelaku tindak pidana atau pelaku tindak kriminal.

"Upaya ini semakin diperkuat dengan penetapan IPWL pada tahun 2011 dan pencanangan tahun 2014 sebagai Tahun Penyelamatan Pengguna Narkoba," kata Akmal.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini