Sukses

BNN: Pengguna Narkoba Itu Orang Sakit, Harus Disembuhkan!

Bagaimana pun pemakai narkoba merupakan orang yang sedang kesakitan dan membutuhkan penanganan medis.

Liputan6.com, Jakarta Pemakai narkoba sepantasnya mendapatkan penyembuhan dengan cara rehabilitasi, bukan di penjara demi jera. Bagaimana pun pemakai narkoba merupakan orang yang sedang kesakitan dan membutuhkan penanganan medis.

"Gambarannya begini, orang yang menggunakan narkoba itu adalah orang yang sakit. Harus disembuhkan kalau mau selesai. Kalau dipenjara tidak akan menyelesaikan masalah, justru menaikan prevalensi," kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar dalam acara Talk Show Interaktif `Bersama Kita Selamatkan Pengguna Narkoba` di Gedung Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Jakarta, Selasa (3/6/2014)

Menurut Anang, orang yang seharusnya dihukum berat dengan cara menjebloskannya ke penjara adalah pengedar si barang haram itu. Jika perlu, jerat hukum yang digunakan untuk para pengedar harus sama dengan pelaku pencucian uang. "Artinya, harta bisa dirampas oleh Pemerintah, dalam hal ini penyidik. Si pemakai itu kan korban," kata Anang menerangkan.

Untuk menentukan apakah orang tersebut murni pemakai atau bahkan turut mengedarkan dibutuhkan proses yang cukup panjang. Maka itu, demi memudahkan memasukan para pemakai narkoba ke dalam pusat rehabilitasi, ada baiknya untuk mengakui sendiri dan jangan takut datanya akan terbongkar.

"Proses ini melalui attachment. Kalau murni pengedar, di penjara. Kalau murni pemakai, direhabilitasi. Orientasi penindakannya saja yang harus dilihat," kata Anang menerangkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.