Sukses

Komnas Anak: Pemerintah Harus Serius Tangani Anak Jalanan

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah untuk lebih teliti dan peduli terhadap nasib anak-anak jalanan.

Liputan6.com, Jakarta Maraknya anak jalanan masih menjadi pemandangan yang menghiasi kota-kota besar Indonesia. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah untuk lebih teliti dan peduli terhadap nasib mereka.

"Pemerintah harus lebih care lagi dengan anak jalanan. Ini masalah serius terlebih jika ada unsur eksploitask anak misalnya memaksa untuk bekerja," kata Komisioner Bidang Pendidikan KPAI, Susanto, MA, Selasa (25/3/2014).

Menurut Psikolog Nunki Suwandi anak jalanan memiliki dua kategori yaitu yang memang hidup di jalan dan satu lagi yang mencari uang di jalan.

"Anak jalanan itu mungkin faktor terbesarnya ya karena kesulitan ekonomi. Tetapi, kan ada juga karena memang tidak merasa nyaman di rumah bisa menjadi anak jalanan. Kalau anak jalanan yang mencari nafkah di jalan biasanya hanya sampai sore kemudian pulang lagi," kata Nunki saat diwawancarai Tim Health Liputan6.com.

Nunki mengkhawatirkan tuntutan kesulitan ekomi ini membuat para orangtua bersikap kejam pada anak. "Bisa saja karena terlalu terdesak masalah ekonomi, mereka juga meminta anak mereka untuk ikut membantu memenuhi kebutuhan ekonomi," kata Nunki.

Terkait pengeksploitasian anak, KPAI kini memperkuat barisan bersama komisioner lainnya agar lebih optimal mengatasi masalah anak jalanan.

"Membawa anak bekerja sebagai joki, menyuruh mereka mengamen dengan ancaman merupakan bentuk pelanggaran serius. Negara tidak boleh abai terhadap kasus kasus serupa. Mengingat KPAI memiliki mandat sebagai pengawas perlindungan anak, maka KPAI akan mengintensifkan pengawasan terhadap kasus kasus yg terjadi dilapangan," kata Edi.

Edi juga meminta pihak Kepolisian dan pihak berwenang lainnga memidanakan pelaku eksploitasi anak.

"Harus dipidana karena itu masuk ke ranah hukum masalah anak, merampas hak anak. Siapapun yang melakukan hal yang merugikan anak dapat dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak," kata Edi.

Selain itu, KPAI juga meminta Dinas Sosial se-Indonesia agar secara aktif melakukan fact finding terhadap kasus kasus anak sekaligus memberikan treatment yang tepat bagi mereka. "Kita sama-sama yuk cari solusinya. Semua pihak harus bertanggung jawab dan lebih memperhatikan hak anak. Anak itu butuh perlindungan," kata Edi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini