Sukses

Komnas HAM : Hentikan Diskriminasi pada Orang Kusta!

Sejak lama kusta dianggap sebagai penyakit kutukan. Dan masalah lama ini selalu menyisakan perlakuan diskriminasi bagi penderita kusta

Liputan6.com, Jakarta Sejak lama kusta dianggap sebagai penyakit kutukan. Dan masalah lama ini selalu menyisakan perlakuan diskriminasi bagi penderita kusta atau Orang yang Pernah Mengalami Kusta (OYPM). Padahal, sejatinya penyakit kulit dan saraf ini bukan kutukan melainkan karena infeksi bakteri.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) bidang Internal, Anshori Sinungan saat temu media jelang Hari Kusta Sedunia di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, ditulis Jumat (20/3/2014).

"Diskriminasi terhadap Orang Yang Pernah Menderita Kusta harus dihentikan. Negara perlu membentuk Satuan Tugas untuk penghentian diskriminasi terhadapnya. Selain itu, negara juga perlu mengadopsi Resolusi PBB tentang kusta agar menjadi kebijakan atau peraturan nasional," kata Anshori.

Menurut Anshori, permasalahan yang muncul dari masyarakat terhadap OYPM ini bentuknya beragam. Mulai dari diskriminasi di lingkungan dan persoalan yang kemudian akan dihadapinya.

Anshori menerangkan, bentuk diskriminasi yang dilaporkan ke Komnas HAM mencakup:

- Tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan umum
- Diusir dari tempat tinggalnya
- Dipaksa untuk tinggal di tempat khusus
- Tidak mendapat layanan medis atau ditolak RS saat akan melahirkan
- Ditolak saat mengikuti seleksi melamar kerja
- Dikeluarkan dari sekolah
- Tidak diizinkan mendirikan atau membeli rumah di perumahan
- Tidak diizinkan menikah
- Tidak boleh ikut memilih di Pemilihan Umum
- Dilarang bergaul dan bersosialisasi dengan warga lainnya
- Dilarang menggunakan tempat ibadah

Menanggapi adanya hal tersebut, Anshori menyarankan kepada para tokoh agama untuk ikut membantu menghentikan diskriminasi ini. Kemudian tokoh agama juga perlu mengatakan bahwa fatwa MUI jelas disebutkan, kusta bukan kutukan tapi karena bakteri. Dan tokoh agama juga perlu pro aktif memberikan penjelasan terkait kusta sesuai ajarannya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini