Sukses

Ladokgi Resmi Berubah Jadi RS Gigi & Mulut RE Martadinata

Demi bisa melayani masyarakat umum, tidak terkecuali anggota TNI-AL dan keluarganya berdirilah Rumah Sakit Gigi dan Mulut R.E Martadinata.

Demi bisa melayani masyarakat umum, tidak terkecuali anggota TNI-AL dan keluarganya, Lembaga Kedokteran Gigi (Ladokgi) TNI Angkatan Laut berubah nama menjadi Rumah Sakit Gigi dan Mulut (RSGM) Lembaga Kedokteran Gigi (Ladokgi) TNI Angkatan Laut R.E. Martadinata. Rumah sakit ini resmi beroperasi pada Rabu, 14 Februari 2014.

Bertempat di Jalan Farmasi Nomor 1 Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, RSGM Ladokgi TNI AL R.E. Martadinata diresmikan langsung oleh Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Marsetio.

RSGM Ladokgi TNI-AL R.E Martadinata saat ini telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia sebagai rumah sakit khusus kelas B. Selain itu, RSGM ini juga telah mendapatkan izin operasional dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.

"Berdirinya RSGM ini merupakan upaya pengembangan dari departemen klinis yang ada di Ladokgi R.E. Martadinata sebagai respons TNI Angkatan Laut pada pengesahan beberapa regulasi pemerintah tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Rumah Sakit serta RSGM yang berlaku secara nasional," kata Dr. Marsetio dalam sambutannya.

Lebih lanjut Dr. Marsetio mengatakan, kini fasilitas dan pelayanan yang ada di RSGM Ladokgi TNI-AL R.E Martadinata telah mengalami peningkatan guna memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal kepada personel TNI/TNI-AL beserta keluarganya maupun masyarakat umum yang membutuhkan pelayanan kesehatan di rumah sakit.

Dalam kesempatan itu, Kepala Ladokgi TNI-AL R.E. Martadinata, drg. Bambang Haryoto, Sp. Ort Laksmana Pertama TNI juga menjelaskan bahwa sebelum diresmikan sebagai RSGM, tempat itu hanya bersifat Lembaga Kedokteran Gigi dan berdiri pada 22 Oktober 1964. Waktu itu, pelayanan mulut hanya dipergunakan oleh anggota TNI-AL dan keluarganya.

"Namun pada 28 Juni 2006, Menteri Kesehatan menerbitkan izin operasional untuk pelayanan gigi pada masyarakat, dengan catatan dalam waktu lima tahun harus sudah jadi rumah sakit gigi dan mulut," kata dia menjelaskan.

Pada tahun 2009, lanjut dia, muncul peraturan bahwa lembaga tidak boleh memberikan pelayanan kesehatan resmi, harus berbentuk rumah sakit. Ditambahkan lagi, saat BPJS diresmikan per Januari 2014, hanya rumah sakit yang boleh memakai sistem itu. Maka itu, Ladokgi harus berubah dan melengkapi diri menjadi rumah sakit gigi dan mulut.

"Pada 4 Desember 2013, melalui persyaratan untuk menjadi sebuah rumah sakit, muncul keputusan dari Kadinkes DKI Jakarta atas izin tetap sebagai rumah sakit gigi dan mulut," kata dia kembali menjelaskan.

Untuk memastikan semuanya, pada 4 Februari 2014, Ditjen Bina Upaya Kesehatan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melakukan kunjungan.  Dan pada 7 Februari 2014, muncullah keputusan dari Kementerian Kesehatan untuk penetapan kelas di mana RSGM Ladokgi TNI-AL R.E. Martadinata mendapatkan status rumah sakit kelas B.

Ada pun fasilitas di rumah sakit gigi dan mulut tersebut adalah Konservasi gigi, periodonti, bedah mulut dan maksiofasial, ortodonti, prostodonti dan maksilofasial protesa, kesehatan gigi anak, laboratorium teknik gigi.

Penambahan fasilitas pelayanan seperti intalasi gawat darurat, ruang kamar operasi, ruang kamar perawatan, dan ruang sentral sterilisasi diharapkan dapat memberi kontribusi yang maksimal bagi peningkatan pelayanan kesehatan yang lebih berkualitas, khususnya pada kesehatan gigi dan mulut.

"Diharapkan dengan ini semua dapat memberi kontribusi yang maksimal bagi peningkatan pelayanan kesehatan yang lebih berkualitas khususnya pada kesehatan gigi dan mulut," kata dia menerangkan.

(Adt/Mel)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.