Sukses

Berkaca dari Kasus dr Ayu, POGI Beri Tips buat Dokter Kandungan

Berkaca pada kasus dokter Ayu CS, Ketua Umum POGI mengingatkan kasus tersebut bisa menjadi pembelajaran buat para dokter kandungan.

Berkaca pada kasus dokter Ayu CS, Ketua Umum Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), dr. Nurdadi Saleh, SpOG mengatakan kejadian yang menimpa ketiga dokter tersebut menjadi sebuah pembelajaran.

Untuk menghindari hal tersebut terjadi lagi, dr. Nurdadi punya empat tips untuk para dokter kandungan.

"Kasus tersebut bisa menjadi pembelajaran, tidak perlu lagi khawatir atau merasa ketakutan untuk para dokter spesialis kandungan melakukan tindakan. Para dokter sudah pasti wajib melakukan tindakan sesuai dengan prosedur dan etika kedokteran. Saya akan berbagi tips untuk para dokter kandungan," katanya saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (9/2/2014).

Menurut dr. Nurdadi para dokter spesialis kandungan harus selalu memohon perlindungan kepada Tuhan. "Setelah para dokter menjalankan tindakan sesuai prosedur dan etika. Semua hasilnya Tuhan yang menentukan, kita harus terus memohon perlindungan Tuhan di setiap tindakan," katanya.

Selain itu para dokter spesialis kandungan tetap pelihara dan tingkatkan profesionalisme serta etika. "Meningkatkan profesionalisme itu juga penting, sleain itu kita juga harus membina hubungan baik kepada pasien dan para penegak hukum. Kalau memang kami salah karena melakukan tindakan tidak sesuai dengan prosedur, kami siap menghadapi hukum," kata dr. Nurdadi.

Nurdadi mengingatkan para dokter untuk terus bekerja setulus hati, "Kita ini profesinya dokter yang memperhatikan kesehatan masyarakat untuk itu kita harus bisa menolong orang dengan tulus," ujarnya.

Dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani dan dua rekannya dr Hendry Simanjuntak dan dr Hendy Siagian yang ditahan di Rumah Tahanan Malendeng Manado karena malapraktik akhirnya resmi keluar dari balik jeruji penjara. Dokter Ayu dan 2 rekannya resmi bebas dari penjara pukul 23.30 Jumat 7 Februari 2014.

Seperti diketahui dr Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr Hendry Simanjuntak, dr Hendy Siagian, membantu proses operasi cesar persalinan korban bernama Julia Siska Makatey (25 tahun) pada Sabtu 10 April 2010 pukul 22.00 WITA di Ruangan Operasi Rumah Sakit Umum Prof. Dr. R. D. Kandouw Malalayang Kota Manado. Namun, usai operasi, korban meninggal dunia karena terjadi emboli udara yang masuk ke dalam bilik kanan jantung yang menghambat darah masuk ke paru-paru sehingga terjadi kegagalan fungsi paru dan selanjutnya mengakibatkan kegagalan fungsi jantung.

Meninggalnya korban dinilai MA (Mahkamah Agung) akibat kelalaian tiga dokter yaitu dr Ayu bersama dua rekannya, dr Hendy Siagian SpOG dan dr Hendry Simanjuntak SpOG. Berdasarkan putusan kasasi MA Nomor 365 K/Pid/ 2012 pada 18 September 2012, ketiga dokter itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain" dan menjatuhi hukuman penjara masing-masing selama 10 bulan.

Penangkapan dilakukan setelah 1 tahun kemudian, dimulai dari dr Dewa Ayu Sasiary SpOG yang ditangkap 8 November 2013, dr. Hendry Simanjuntak SpOG ditangkap 23 November 2013 dan yang terakhir dr Hendy Siagian SpOG ditangkap 5 Desember 2013. Ketiganya dijebloskan ke Rumah Tahanan Malendeng Manado. (Mia/Igw)

Baca juga:

PK Dikabulkan, Dokter Ayu dkk Bebas
Cari Kabar Bebasnya Dokter Ayu cs, POGI Konfirmasi ke Manado

Ketua IDI: Dokter Ayu Layak Dibebaskan
Kuasa Hukum : Belum Ada Pemberitahuan Resmi Bebasnya Dr. Ayu cs
Dokter Ayu cs Bebas? Rumah Sakit Kandouw Belum Tahu

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini