Sukses

BPJS: Obat Kronis Kini Bisa Diberikan di Faskes Primer

Kini penderita penyakit kronis bisa mengikuti program pengelolaan penyakit kronis (Prolanis) dalam BPJS Kesehatan.

Bila sebelumnya obat kronis bagi peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan disamaratakan dengan peserta lain. Kini penderita penyakit kronis bisa mengikuti program pengelolaan penyakit kronis (Prolanis). Dengan demikian bisa mendapat obat untuk kebutuhan satu bulan.

Demikian disampaikan Direktur Layanan BPJS Kesehatan, Fadjriadinur saat temu media dua mingguan pelaksanaan BPJS Kesehatan di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Cempaka Putih, Jakarta, Rabu (15/1/2014).

Menurut Fadjri, ia dan pihak Kementerian Kesehatan sudah berdiskusi perihal hasil evaluasi terhadap layanan kesehatan.

"Hari ini keluar surat edaran Kemenkes terkait pelayanan penyakit kronis ke seluruh fasilitas kesehatan (khususnya rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan). Apakah Diabetes Melitus (kencing manis), hipertensi, jantung, asma. Obatnya bisa diberikan secara otomatis untuk satu bulan dan diatur bisa diberikan ke rumah sakit dan fasilitas kesehatan primer," kata Fadjri.

Fadjri pun mengatakan, program ini juga termasuk bagi penderita hemofilia dan thalasemia. "Mereka yang harus menggunakan obat tertentu secara rutin. Kalau bolak-balik memberatkan mereka. Untuk itu, penderita Hemofilia dan Thalasemia dimudahkan."

"Selama ini untuk dapat obat bisa di faskes tingkat 3. Sekarang bisa diberikan di fasilitas kesehatan tingkat 2, tentunya tergantung dokter konsulen. Termasuk juga BPJS Kesehatan dan organisasi profesi yang monitoring ke daerah-daerah untuk langsung mendengarkan keluhan khususnya medis," jelasnya.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga mengembangkan program rujuk balik yang semula hanya Diabetes Melitus dan hipertensi, akan ditambah beberapa penyakit lain seperti jantung, asma, epilepsi. Untuk tatalaksana dan obat program inui, BPJS Kesehatan akan berkoordonasi dengan organisasi profesi.

(Fit/Mel/*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini