Sukses

Korban Banjir Sudah Dijamin BPJS Kesehatan

Korban banjir yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan ditanggungkah?

Para korban banjir yang sakit dan sudah terdaftar sebagai peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan sudah bisa dijamin oleh BPJS meski tidak ada dokumen asal semua informasi jelas.

Demikian disampaikan Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan, Fadjriadinur saat temu media di kantor BPJS Kesehatan Pusat, Jakarta, Rabu (15/1/2014).

"Untuk saudara kita yang dapat musibah bajir, kalau dokumen mereka nggak ada. Kita lihat apa yang ada. Yang penting kita bisa dapat informasinya. Nanti kita koordinasi dengan catatan sipil. Pasti ada keterangan tertentu. Nanti setelah normal, data harus di-update lagi," jelasnya.

Fadjri menerangkan, dalam hal banjir, selama belum masuk situasi bencana, peserta masih akan ditanggung.

"Yang tidak ditanggung adalah situasi bencana. Misalnya seperti kejadian Gunung Sinabung. Kalau sudah masuk bencana, anggaran dari tanggap darurat bencana. Jadi setelah selesai bencana akan dilayani," ungkapnya.

Fadjri melanjutkan, untuk peserta yang sudah terdaftar, selama musibah ini belum ditetapkan sebagai bencana, dia bisa gunakan kepersertaanya.

(Fit/Mel/*)

Baca Juga:

Maunya Sih Rakyat Miskin Bisa Berobat Gratis di Rumah Sakit!
IDI Minta Dana BPJS Langsung Dikelola Rumah Sakit atau Puskesmas
IDI : Dokter di Puskesmas Perlu Insentif

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini