Sukses

JKN Jelas Berbeda dengan Asuransi Komersial

Masih ada sebagian orang yang menganggap kalau JKN layaknya asuransi swasta tapi dengan premi yang harus dibayar seumur hidup.

Setiap orang pasti pernah sakit. Masalahnya kita tidak pernah tahu kapan penyakit itu datang. Dan yang pasti perawatan hingga pengobatan membutuhkan biaya yang tidak murah. Beruntung bila Anda adalah orang mampu sehingga Anda bisa langsung berobat. Tapi bagaimana dengan saudara kita yang tidak mampu dan memiliki penyakit yang membutuhkan penanganan yang tidak murah, seperti penyakit jantung atau mungkin cuci darah?

Untuk membantunya, pemerintah menetapkan sistem jaminan sosial kesehatan terbaru atau yang kita kenal JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) dengan penyelenggaranya BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan.

Sayang masih ada sebagian orang yang menganggap kalau program ini layaknya asuransi swasta tapi dengan premi yang harus dibayar seumur hidup. Padahal premi dalam asuransi swasta jauh berbeda dengan iuran dalam JKN.

Seperti disampaikan Kepala Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Universitas Indonesia, Prof. dr. Hasbullah Thabrany, MPH, Dr.PH dalam acara kerjasama penelitian hipertensi oleh Kementerian Kesehatan dan Novartis, JKN tidak bisa dibandingkan dengan asuransi swasta yang preminya dibayar beberapa tahun.

"JKN ini jangan dilihat dari sisi bayaran yang seumur hidup. Tapi lihat program ini sebagai infak bersama. Selagi punya uang kita sisihkan, kita infak untuk siapa saja yang sakit gunakan uang itu," kata Hasbullah pada Liputan6.com, dan ditulis Kamis (9/1/2014).

Sementara menurut Hasbullah, BPJS Kesehatan perannya adalah sebagai badan amil yang menampung semua infak.

"Ketika masih mampu bayar, kalau nggak mampu pemerintah yang bayar. Sementara bila menggunakan asuransi pasti Anda akan membayar mahal dan untuk usia tertentu tidak akan ada yang mau menanggung. Seperti saya usia 65 tahun, mereka tidak akan mau karena risikonya tinggi. Tapi dengan JKN siapapun ditanggung," jelasnya.

(Fit/Abd)

Baca juga:

Ribut Insentif Dokter dalam BPJS, Ini Penjelasan Menkes

Dokter BPJS Mengeluh, SBY: Jawaban Saya Melalui Instagram Bu Ani

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • BPJS Kesehatan merupakan salah satu badan hukum yang bertugas menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

    BPJS Kesehatan

  • JKN adalah singkatan dari Jaminan Kesehatan Nasional.

    JKN