Sukses

Selain Dekstro, Ada Obat Lain yang Ditarik BPOM pada 2013

Selain dekstro, ternyata ada lagi obat yang ditarik BPOM karena kerap disalahgunakan.

Badan Pengawasan obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) pada 2013 menarik peredaran obat sediaan tunggal dekstrometorphan. Selain dekstro, ternyata ada lagi obat yang ditarik karena kerap disalahgunakan.

"Obat yang sering disalahgunakan itu calmlet yang mengandung alprazolam, karisoprodol, dan dextromethorphan. Karena itu kami menariknya dari pasaran. Dampak penyalahgunaan sudah banyak dialami para pelaku dan pecandunya," kata Kepala BPOM, Dr. Roy A Sparringa, M.App.Sc, Rabu (8/1/2014).

Penarikan obat tersebut sesuai dengan surat keputusan kepala BPOM berikut ini:

  1. No. HK. 04.1.31.04.13.2266 tanggal 19 April tentang pembatalan izin edar calmlet2 mg tablet
  2. No. Hk. 04.1.35.07.23.3855 tahun 2013 tanggal 24 Juli 2013 tentang perubahan atas keputusan kepala BPOM nomor HK.04.1.35.06.13.3535 tahun 2013 tanggal 27 Juni 2013 tentang pembatalan izin edar obat yang mengandung dekstrometorphan sediaan tunggal
  3. No. HK. 04.1.35.07.13.3856 tanggal 24 Juli 2013 tentang perubahan atas keputusan kepala BPOM nomor HK. 04.1.35.06.13.3535 tahun 2013 tentang pembatalan izin edar obat yang mengandung karisoprodol

"Calmlet tablet 2mg jelas sudah tidak boleh lagi beredar. Sudah kami tarik karena efeknya berbahaya tapi kalau ada yang masih mengonsumsinya di bawah 1 mg itu masih aman," kata Roy.

Calmlet merupakan obat yang mengandung alprazolam biasa digunakan untuk pengobatan jangka pendek ansietas sedang atau berat yang berhubungan dengan depresi.

Selain itu menurut Roy dekstrometorphan yang digunakan sebagai obat batuk yang bersifat antitusif juga sudah ditarik karena sudah banyak korban yang jatuh akibat penyalahgunaannga.

Hasil survei yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Universitas Indonesia pada 2010 di 15 provinsi Indonesia penyalahgunaan pil dekstro dilakukan oleh anak usia 10 -14 tahun sebanyak 184 orang. Selain itu juga anak berusia 7-9 tahun sebanyak 7 orang, dan usia 15 sampai18 tahun sebanyak 695 orang.

"Kita melakukan keputusan penarikan juga berdasarkan hasil laporan masyarakat, BNN, diskusi lintas sektor dan termasuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Dan Karisoprodol yaitu obat `pelemas` otot yang bekerja secara central dan biasa digunakan untuk mengatasi nyeri otot.

"Karisoprodol tidak direkomendasikan untuk penggunaan jangka panjang atau paling lama 2-3 pekan, sebab belum ada bukti kuat mengenai efektivitasnya jika digunakan dalam jangka panjang;" katanya.

Mengenai masalah ini, Roy meyakini para dokter akan tetap mengetahui kabar pencabutan surat izin edar ini dan memberikan obat lain dengan fungsi serupa.

 "Untuk itu sosialisasi ke dokter kami lakukan. Kami sudah melibatkan IDI jadi kami sudah kirim surat ke IDI dan asosiasi-asosiasi terkait lainnya," kata Roy.

Roy menambahkan tidak akan berhasil mengatasi penyalahgunaan dan peredaran bahan berbahaya tanpa kerjasama sektor lain.

"Kami berharap semua sektor ikut berperan dan bekerja sama agar di 2014 tidak ada lagi masalah yang sala," ujarnya.

(Mia/Mel/*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.