Sukses

Untungnya Dokter dengan Program JKN

Banyak dokter khawatir bila tidak mendapat penghasilan sesuai pekerjaan yang telah ia lakukan

Dengan berlakunya sistem jaminan sosial atau JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang pembayarannya ditetapkan pemerintah, banyak dokter khawatir bila tidak mendapat penghasilan sesuai pekerjaan yang telah ia lakukan. Padahal menurut Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan Fadjriadinur, dengan pemberlakuan JKN ini dokter malah bisa lebih untung meski tidak ada gaji tetapnya.

"Dokter itu nggak ada gajinya, kalau kliniknya laku, sehari yang berkunjung ada 100 misalnya maka Rp 30.000 (biaya dokter) dikali 100 dikali 30 hari. Tapi kalau nggak laku, Rp 30.000 dikali 2 orang dikali 30 hari," kata Fadjri, seperti ditulis Selasa (7/1/2014).

Fadri mengatakan, hal ini dikarenakan dulu penghasilan dokter dihitung dari jumlah kunjungan saja dan mengesampingkan pelayanan yang didapat pasien. Jadi asalkan pasien banyak maka dokter pun akan mendapat banyak pendapatan. Tapi sekarang tidak bisa begitu lagi. Karena hal ini cenderung tidak efektif sehingga ketika pasien datang, dokter malah ada yang langsung menuliskan resep karena antrian pasien begitu penuh dan tak terkendali.

"Sekarang dengan kapitasi, dokter jadi care manager atau dokter keluarga bagi peserta terdaftar yang sudah dihitung dari sakit hingga sembuh biayanya. Tinggal kita serahkan penuh pada dokter dan pemerintah mengeluarkan formularium nasional, obat-obat bermutu tapi cost efektif,"jelas Fadjri,

Selain itu, fadjri menerangkan bahwa dengan menggunakan kapitasi, sekarang akan lebih jelas penerimaan layanan  primer. Karena pendapatan dokter bergantung bukan hanya pada kemampuannya, tapi juga berdasarkan jenis fasilitas kesehatan, waktu buka, jumlah loket yang melayani dan sebagainya.

"Dengan kapitasi, jumlah penghasilan dokter pasti akan stabil karena kita mengarahkan rasio atau jumlah peserta ideal di masing-masing fasilitas kesehatan. Tapi untuk proporsi jasa medik, BPJS Kesehatan tidak ikut menentukan berapa. Itu urusan internal rumah sakit dan para dokternya," tuturnya.

Secara filosofis, lanjut fadjri, harusnya para dokter tidak lagi menggunakan pola fee service (pasien bayar berdasar jumlah kunjungan) tapi pakai remunerasi sehingga gaji bulanan tergantung kinerjanya.

(Fit/Abd)

Baca Juga:

Begini Cara Daftar Jadi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional!

Siapa Saja yang Boleh Ikut Serta dalam JKN?

JKN dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional itu Apa Sih?



* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • JKN adalah singkatan dari Jaminan Kesehatan Nasional.

    JKN

  • BPJS Kesehatan merupakan salah satu badan hukum yang bertugas menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

    BPJS Kesehatan

Video Terkini