Sukses

Peserta JKN Bisa Pindah ke Faskes Primer Lain Setelah 3 Bulan

etelah seseorang terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan, maka ia akan diminta memilih satu fasilitas layanan kesehatan primer terdekat

Peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan yang mendapatkan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan primer (puskemas, klinik dokter pribadi serta klinik pratama (klinik swasta), hanya boleh memilih satu tempat.

Seperti diungkapkan Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan Fadjriadinur, setelah terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan, maka peserta akan diminta memilih satu fasilitas layanan kesehatan primer terdekat yang berada di wilayahnya.

"Misalnya, Anda mau daftar menjadi peserta BPJS Kesehatan dan daftar di kantor BPJS Jakarta Pusat. Setelah mendapatkan virtual account dan bayar premi pertama, maka Anda akan ditanya. 'Mba alamatnya di mana?' Oh, Saya tinggal di Cempaka Putih'. Nanti Anda akan diminta untuk memilih satu dari sekian banyak faskes primer seperti puskesmas, klinik, atau dokter umum perorangan yang menurut Anda baik dan lebih mudah dijangkau. 'Sudah deh saya mau disana aja'. Nanti akan didaftarkan ke pelayanan kesehatan tersebut," kata Fadjri saat ditemui di Kantor BPJS Kesehatan Pusat, Jakarta, Selasa (7/1/2014).

Tapi ingat, menurut Fadjri seseorang tidak bisa sembarangan pindah puskesmas atau klinik seenaknya setiap hari. Misalkan hari ini dia ada di puskesmas ini, besoknya ada di klinik lain. Tidak bisa seperti itu.

"Kalau mau pindah silakan, asalkan harus menunggu dulu selama tiga bulan di situ sesuai Pepres. Misalnya di tempat yang dia pilih antrinya panjang, dia bisa minta pindah ke layanan dokter umum perorangan ataupun klinik lain. Jadi nggak boleh pindah sembarangan. Dan kalau gawat darurat bisa langsung ke rs," jelasnya.

(Fit/Mel/*)

Baca Juga:

Begini Cara Daftar Jadi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional!

Siapa Saja yang Boleh Ikut Serta dalam JKN?

JKN dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional itu Apa Sih?



* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.