Sukses

Marzuki Alie : Sekarang, Orang Sakit Dilarang Bayar

Menurut Ketua DPR, Marzuki Alie bahkan perbedaan ini secara signifikan akan bisa dirasakan masyarakat

Selain sistem kepersertaannya yang wajib bagi semua warga negara Indonesia, program BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan sangat berbeda dengan jaminan sosial dulu seperti Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat) ataupun Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah).

Menurut Ketua DPR, Marzuki Alie perbedaan ini secara signifikan akan bisa dirasakan masyarakat. "Kalau dulu orang miskin dilarang berobat sementara sekarang, orang sakit dilarang bayar," katanya saat berkunjung ke redaksi Liputan6.com, dan ditulis Selasa (7/1/2014).

Marzukie mengatakan, sebagai pejabat negara yang masih aktif ia pun akan mengajak pimpinan untuk ikut serta dalam BPJS Kesehatan.

"BPJS Kesehatan itu kan berlaku secara nasional dan untuk semua penyakit. Makanya nanti kita akan coba menghubungi Direktur BPJS untuk menanyakan persyaratannya. Nanti lima orang turun untuk melengkapi persyaratan dan akan dibuatkan kartu BPJSnya," tambahnya.

(Fit/Abd)

BACA JUGA :

Begini Cara Daftar Jadi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional!

Siapa Saja yang Boleh Ikut Serta dalam JKN?

JKN dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional itu Apa Sih?

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • JKN adalah singkatan dari Jaminan Kesehatan Nasional.

    JKN

  • BPJS Kesehatan merupakan salah satu badan hukum yang bertugas menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

    BPJS Kesehatan

Video Terkini