Sukses

Hitungan Tarif dalam BPJS Itu Sudah Dihitung oleh Ahlinya, Lho!

Fadjriadinur menegaskan bahwa semua orang harus mengetahui kalau sistem tarif yang ditetapkan pemerintah ini hasil rembukan ahli

Banyaknya anggapan miring mengenai rendahnya tarif kapitasi (besaran pembayaran per-bulan yang dibayar dimuka oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan) dan InaCBG's (besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan atas paket layanan yang didasarkan kepada pengelompokan diagnosis penyakit) masih menuai kontroversi.

Ada yang menilai bahwa sistem tarif ini akan mengurangi penghasilan dokter sebelumnya. Ada pula yang menganggap tarif ini tidak sesuai dengan jenis pengobatan yang diterima pasien.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan, Fadjriadinur menegaskan bahwa semua orang harus mengetahui kalau sistem tarif yang ditetapkan pemerintah berdasarkan hasil rembugan para ahli di bidangnya.

"Ada tim kendali mutu yang menghitung besaran tarif yang sesuai. Pertama, ada tim pokja (kelompok pekerja) pembiayaan kesehatan yang didalamnya ada orang askes, organisasi profesi (IDI), konsultan, Kementerian Kesehatan dan tim yang memiliki hasil data di daerah," kata Fajri saat ditemui di Kantor BPJS Kesehatan Pusat di kawasan Cempaka Putih, Jakarta, Senin (6/1/2014).

Fajri juga mengatakan bahwa sistem tarif ini tidak sembarangan karena hasil ramuan seluruh pihak. Sehingga sudah dihitung betul berapa biaya yang dikeluarkan saat berobat hingga sembuh.

"Sudah dihitung berapa kisaran biaya yang dikeluarkan seseorang saat berkunjung ke layanan kesehatan. Bahkan biaya laboratorium sekian persen sudah dihitung. Itu nggak asal-asalan," tegasnya.

Menurut Fajri, hal ini dilakukan agar BPJS Kesehatan juga bisa melakukan evaluasi kendali mutu layanan, medik dan mencari cost efective sesuai regulasi.

(Fit/Abd)

BACA JUGA :

Begini Cara Daftar Jadi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional!

Siapa Saja yang Boleh Ikut Serta dalam JKN?

JKN dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional itu Apa Sih?

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.