Sukses

Telat Bayar Iuran BPJS, Denda 2 Persen per Bulan

keterlambatan pembayaran lunas iuran jaminan kesehatan akan dikenakan denda administratif sebesar 2 persen per bulan dari total iuran

Pendaftaran peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan memang sudah dibuka sejak 1 Januari 2014 dan pembayaran premi selanjutnya sudah bisa dibayarkan sebelum tanggal 10 bulan depan. Karena sistem pembayarannya harus melalui ATM atau bank, bagaimana jika lupa membayar iuran atau premi?

Menurut Kepala Departemen Hubungan Masyarakat BPJS, Irfan Humaidi, keterlambatan pembayaran lunas iuran jaminan kesehatan akan dikenakan denda administratif sebesar 2 persen per bulan dari total iuran yang tertunggak dan ditanggung pemberi kerja atau pembayar.

"Misalkan dia nunggak 10 bulan, dendanya juga akan di akumulatif. Kalau sebulannya dia bayar Rp 59.500 ditambah dua persennya yaitu Rp 1.190 maka ia harus membayar Rp 596.190," kata Irfan saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (3/1/2014).

Tapi, Irfan juga mengatakan kalau keterlambatan pembayaran disebabkan karena kesalahan pemberi kerja, maka
pemberi kerja wajib membayar pelayanan kesehatan pekerjanya.

(Fit/Abd)

*Bagi Anda yang ingin mengetahui hasil ujian CPNS 2013 silakan klik di cpns.liputan6.com


Baca juga:

Pertanyaan dasar seputar JKN dan BPJS Kesehatan

Syarat Daftar Jadi Peserta JKN

Perbedaan Asuransi Sosial dan Komersial

Angka Kematian Bayi di Indonesia Masih Tinggi, Apa Sebabnya?

Pemilik KJS di Jakarta Tidak Bisa Dobel Klaim Kalau Ada JKN

Sistem Layanan Kesehatan Berjenjang dalam JKN, Apakah Itu?

Begini Cara Daftar JKN untuk Peserta Perorangan!

Kisruh di Bidang Kesehatan Bakal Banyak di 2014

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini