Sukses

Perusahaan Wajib Daftarkan Karyawan Jadi Peserta BPJS

Perusahaan wajib mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta BPJS. Jika dilanggar, maka sanksi pidana yaitu paling selama delapan tahun

Kantor Wilayah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sumbar-Riau mewajibkan setiap perusahaan melindungi pekerjanya atau jika tidak diancam dengan hukuman kurungan penjara dan denda Rp1 miliar.

"Setelah jadi BPJS Ketenagakerjaan, maka semua tenaga kerja harus bisa dilindungi. Terutama pekerja formal yang belum terdaftar akan didesak melalui perusahan tempatnya bekerja," ujar Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Rizani Usman di Pekanbaru, Rabu.

Sebelumnya, pada Selasa (31/12), pihaknya yang masih bernama Kanwil Jamsostek Sumbarriau telah melikuidasi nama Jamsostek tepat pada pukul 00.00 WIB dan meluncurkan nama BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya dirangkaikan dengan acara pembagian "door prize" kepada peserta yang hadir.

Menurut Rizani, langkah itu diambil dalam mengemban amanah sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Dalam undang-undang BPJS dijelaskan bahwa terdapat sanksi yang akan diberlakukan bagi badan usaha yang tidak mematuhi jaminan sosial bagi para tenaga kerja mulai dari sanksi administratif.

Seperti teguran tertulis, denda dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu pemerintah atau pemerintah daerah atas permintaan BPJS antara lain proses izin usaha, izin mendirikan bangunan dan bukti kepemilikan atas tanah dan bangunan.

"Perusahaan wajib mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta BPJS. Jika dilanggar, maka sanksi pidana yaitu paling selama delapan tahun atau dengan membayar denda paling banyak Rp1 miliar," tegas Rizani seperti dikutip dari Antara, Kamis (2/1/2013).

BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi penuh pada 1 Juli 2015. Selama masa transisi dari Jamsostek, BPJS Ketenagakerjaan akan berkonsentrasi pada upaya meningkatkan benefit dan kesejahteraan para tenaga kerja.

Seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) serta Jaminan Pensiun (JP) dan melepasakan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) kepada BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2014.

BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan inspeksi ke perusahaan nakal yang tidak melakukan kewajibannya dalam dalam memenuhi peraturan yang berlaku, sebab baru sekitar 700.000 pekerja di Sumatra Barat, Riau dan Kepulauan Riau dari tiga juta pekerja formal dan satu juta pekerja informal.

"Kami berharap semua perusahaan di tiga provinsi itu punya kesadaran melindungi pekerjanya. Jika tidak, kami tak segan dalam melakukan tindakan hukum dengan menerapkan denda Rp1 miliar," ucapnya.

Kanwil Jamsostek Sumatera Barat-Riau resmi berdiri pada 29 April 2013 dan kini berganti nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan yang membawahi 11 kantor cabang yang tersebar di tiga provinsi.

Meliputi cabang Padang, Bukit Tinggi, Solok, Riau 1, Riau 2, Duri, Rengat, Dumai, Batam 1, Batam 2 dan Tanjung Pinang.

(Abd)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertugas melindungi seluruh pekerja melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

    BPJS Ketenagakerjaan

  • BPJS Kesehatan merupakan salah satu badan hukum yang bertugas menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

    BPJS Kesehatan

  • JKN 2014

Video Terkini