Sukses

SBY: Orang Sakit Tidak Bisa Menunggu, Permudah Administrasi

Mulai 1 Januari 2014, PT Askes resmi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS ) Kesehatan. Apa pesan SBY untuk BPJS Kesehatan?

Mulai 1 Januari 2014, PT Askes (Persero) resmi beroperasi sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pada tahap awal, BPJS Kesehatan bertugas untuk memberikan jaminan kesehatan untuk 121 juta rakyat Indonesia.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berpesan agar BPJS kehatan bisa memberikan layanan kesehatan secara profesional, berkualitas, dan cepat.

"Orang sakit tidak bisa menunggu, permudah administrasi dan semua harus dapat pelayanan, kerjasama dengan seluruh rumah sakit dan bekerja secara profesional," ungkap dia di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/12/2013).

SBY menjelaskan, pada tahap awal pemerintah akan memberikan layanan kesehatan untuk 121 juta peserta BPJS atau sekitar 48% dari total jumlah penduduk Indonesia.

Dari total 121 juta peserta, sebanyak 86,4 juta jiwa warga negara Indonesia yang sangat miskin, miskin, dan rentan miskin. Iuran untuk peserta ini akan ditanggung oleh pemerintah yang telah dianggarkan dengan persetujuan DPR senilai Rp 19,93 triliun.

Tak hanya warga miskin yang menjadi peserta BPJS, tapi ada juga 11 juta untuk peserta Jaminan Kesehatan Daerah, 16 juta peserta Askes, 7 juta peserta Jamsostek dan 1,2 juta anggota TNI dan Polri. SBY menargetkan seluruh rakyat Indonesia telah menjadi peserta BPJS Kesehatan paling lambat 1 Januari 2019.

"Ini merupakan lompatan besar yang dilakukan sejak Indonesia merdeka. Dengan cakupan besar, lembaga ini tidak akan tertandingi oleh lembaga asuransi manapun," terang dia. (Ndw/*)

*Bagi Anda yang ingin mengetahui hasil ujian CPNS 2013 silakan klik di cpns.liputan6.com


Baca juga:

Syarat Daftar Jadi Peserta JKN

Perbedaan Asuransi Sosial dan Komersial

Angka Kematian Bayi di Indonesia Masih Tinggi, Apa Sebabnya?

Pemilik KJS di Jakarta Tidak Bisa Dobel Klaim Kalau Ada JKN

Sistem Layanan Kesehatan Berjenjang dalam JKN, Apakah Itu?

Begini Cara Daftar JKN untuk Peserta Perorangan!

Kisruh di Bidang Kesehatan Bakal Banyak di 2014

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

    BPJS

  • BPJS Kesehatan merupakan salah satu badan hukum yang bertugas menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

    BPJS Kesehatan

Video Terkini