Sukses

Ada BPJS Kesehatan, SBY Tak Ingin RS Tolak Rakyat Miskin

Presiden SBY menekankan, dengan program BPJS Kesehatan ini diharapkan rakyat miskin bisa berobat secara gratis.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meresmikan beroperasinya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sekaligus meluncurkan Program Jaminan Kesehatan Nasional di Istana Bogor. Presiden menekankan, dengan program BPJS Kesehatan tak ada lagi rakyat miskin yang ditolak di rumah sakit karena sudah terlindungi BPJS Kesehatan.

"Saya tak ingin mendengar ada tenaga kerja yang tak terlindungi, saya tak mau mendengar rakyat kurang mampu ditolak rumah sakit dan tak bisa berobat karena alasan biaya. BPJS Kesehatan untuk memberikan perlindungan kesehatan pada rakyat miskin. Rakyat miskin dirawat dan berobat secara gratis di puskesmas dan rumah sakti dan dijamin oleh BPJS," kata Presiden SBY  di Istana Bogor, Selasa (31/12/2013).

Menurut SBY, BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dan sistem JKN yang diresmikan merupakan bagian komitmen dari Pemerintah untuk menjamin seluruh rakyat Indonesia dapat memenuhi kebutuhan dasar secara layak. "Saya sering kali mendengar keinginan dan harapan rakyat agar mendapat perlindungan atas risiko ekonomi baik karena sakit, kecelakaan kerja, memasuki hari tua, dan pensiun. BPJS kesehatan memberikan perlindungan kesehatan bagi rakyat miskin. Rakyat miskin gratis berobat dan dijamin oleh BPJS. Sekali lagi saya tekankan rakyat miskin gratis berobat," kata SBY.

SBY pun berharap, pemerintah tidak lagi ada lagi was was terhadap kesehatan orang tidak mampu, terhitung mulai besok pada tahap awal kita berikan pelayanan kesehatan 121 juta peserta atau 48 persen jumlah penduduk indonesia.

Menko Kesra Agung Laksono, sebelumnya mengatakan setidaknya 1.700 rumah sakit di berbagai daerah telah menandatangani nota kerja sama (MoU) untuk pelaksanaan sistem jaminan sosial nasional (SJSN) bidang kesehatan.

"Dari 2300 rumah sakit, baru 1700an yang sudah 'join' (bergabung), sudah MoU, seluruh Indonesia. Apakah rumah sakit pemerintah, daerah, maupun swasta," katanya.

1.700 rumah sakit tersebut, nantinya akan melayani masyarakat yang memiliki asuransi kesehatan dari penyelenggaraan Badan Penyelenggara Jaminan sosial (BPJS) bidang kesehatan.

BPJS sendiri  secara resmi mulai diluncurkan pada 31 Desember 2013 oleh Presiden Susilo bambang Yudhoyono dan secara resmi diberlakukan pada 1 Januari 2014.

BPJS ini merupakan amanat dari Undang-Undang 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU 24/2011 tentang BPJS.

Ia menambahkan, pemerintah telah mengalokasikan Rp19,9 triliun pada APBN 2014 untuk asuransi kesehatan bagi 86,4 juta warga miskin dan kurang mampu. Selain itu, lebih dari 35 juta jiwa para PNS, aparat kepolisian dan pegawai BUMN telah tergabung dalam program tersebut. Sehingga total terdapat 121,6 juta jiwa yang bergabung dan masih sekitar 125 juta jiwa yang belum masuk dalam program ini.

(Mel)

*Bagi Anda yang ingin mengetahui hasil ujian CPNS 2013 silakan klik di cpns.liputan6.com


Baca juga:

Syarat Daftar Jadi Peserta JKN

Perbedaan Asuransi Sosial dan Komersial

Angka Kematian Bayi di Indonesia Masih Tinggi, Apa Sebabnya?

Pemilik KJS di Jakarta Tidak Bisa Dobel Klaim Kalau Ada JKN

Sistem Layanan Kesehatan Berjenjang dalam JKN, Apakah Itu?

Begini Cara Daftar JKN untuk Peserta Perorangan!

Kisruh di Bidang Kesehatan Bakal Banyak di 2014

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

    BPJS

  • BPJS 2014

Video Terkini