Sukses

Cek Kelas Layanan Kesehatan Untuk Peserta JKN

Untuk membantu Anda memberikan gambaran seperti apa kelas layanan kesehatan tersebut, berikut penjelasannya.

Menyongsong sistem jaminan sosial yang akan berlangsung pada 1 Januari 2014, sepertinya masih banyak pertanyaan yang ada di benak Anda. Salah satu pertanyaan yang muncul misalnya tentang kelas pelayanan kesehatan yang bisa kita dapatkan bila membayar premi dalam program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).

Untuk membantu Anda memberikan gambaran seperti apa kelas layanan kesehatan tersebut,  Direktur hukum dan hubungan antar lembaga BPJS, Purnawarman Basundoro membantu Anda menjelaskannya sebagai berikut seperti ditulis Selasa (31/12/2013).

1. Untuk peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran)

- Pekerja penerima upah ( PNS, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri dan Pegawai Swasta, akan mendapatkan pelayanan kelas I dan II

- Pekerja bukan penerima upah (Pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, karyawan swasta) akan mendapatkan pelayanan kelas I, II dan III sesuai dengan premi dan kelas perawatan yang dipilih.

- Bukan pekerja (investor, pemberi kerja, penerima pensiun, veteranm perintis kemerdekaan serta janda, duda, anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan. termasuk juga wirausahawan, petani, nelayan, pembantu rumah tangga, pedagang keliling dan sebagainya) bisa mendapatkan kelas layanan kesehatan I, II, dan III sesuai dengan premi dan kelas perawatan yang dipilih.

2. Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Orang yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu yang dibayarkan preminya oleh pemerintah mendapatkan layanan kesehatan kelas III

(Fit/Mel)

*Bagi Anda yang ingin mengetahui hasil ujian CPNS 2013 silakan klik di cpns.liputan6.com


Baca juga:

Syarat Daftar Jadi Peserta JKN

Perbedaan Asuransi Sosial dan Komersial

Angka Kematian Bayi di Indonesia Masih Tinggi, Apa Sebabnya?

Pemilik KJS di Jakarta Tidak Bisa Dobel Klaim Kalau Ada JKN

Sistem Layanan Kesehatan Berjenjang dalam JKN, Apakah Itu?

Begini Cara Daftar JKN untuk Peserta Perorangan!

Kisruh di Bidang Kesehatan Bakal Banyak di 2014



* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • BPJS Kesehatan merupakan salah satu badan hukum yang bertugas menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

    BPJS Kesehatan

  • JKN adalah singkatan dari Jaminan Kesehatan Nasional.

    JKN

Video Terkini