Sukses

Sampai April 2014, Kartu Lama seperti Jamsostek Masih Berlaku

Bila JKN berlaku, bagaimana dengan kartu Askes, Jamkesmas, Jamkesda atau KJS?

Bila per 1 Januari 2014 kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan mulai berlaku, kemudian bagaimana dengan kartu Askes (Asuransi Kesehatan), Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat), Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah) atau KJS (Kartu Jakarta Sehat). Apakah semuanya masih berlaku?

Direktur Kepersertaan BPJS Sri Endang Tidarwati mengatakan, keseluruhan kartu yang dimiliki masyarakat sebelumnya masih berlaku.

Bagi peserta TNI/POLRI dan peserta Jamsostek apabila saat berobat belum membawa kartu tersebut maka anggota TNI/Polri dapat memperlihatkan KTA (Kartu Tanda Anggota) atau NRP (Nomor Register Pokok), sedangkan peserta jamsostek dapat memperlihatkan kartunya.

Sementara peserta pemegang kartu lama (kartu askes sosial dan jamkesmas) masih dapat menggunakan kartunya untuk memperoleh layanan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS kesehatan, sepanjang data yang bersangkutan terdaftar di master file kepersertaan BPJS kesehatan.

"Bahkan bila masyarakat lupa membawa kartu atau hanya ingat nomor kartu dan mungkin hanya bisa menunjukkan KTP (Kartu Tanda Penduduk), itu masih akan dilayani di fasilitas kesehatan kita," kata Sri saat acara temu media jelang BPJS Kesehatan di kantor Askes, Jakarta, Senin (30/12/2013).

Menurutnya, semua kartu itu masih berlaku hingga April 2014. Itu karena data BPJS bisa diakses dengan data lama dan e-ktp.

"Tidak ada pengalihan data dari peserta lama. Apabila pasien butuh rujukan kesehatan pun, lebih lanjut masih dapat dilayani di rumah sakit berdasarkan rujukan. Tapi kami tetap menyosialisasikan kesadaran kesehatan yang perlu ditingkatkan," jelas Sri.

Selain dari peserta askes sosial dan pengalihan Jamkesmas, TNI/Polri dan jamsostek, untuk mendapatkan pelayanan jaminan kesehatan, masyarakat diimbau untuk dapat mendaftar menjadi peserta BPJS kesehatan.

(Fit/Abd)

*Bagi Anda yang ingin mengetahui hasil ujian CPNS 2013 silakan klik di cpns.liputan6.com


Baca juga:

Syarat Daftar Jadi Peserta JKN

Perbedaan Asuransi Sosial dan Komersial

Angka Kematian Bayi di Indonesia Masih Tinggi, Apa Sebabnya?

Pemilik KJS di Jakarta Tidak Bisa Dobel Klaim Kalau Ada JKN

Sistem Layanan Kesehatan Berjenjang dalam JKN, Apakah Itu?

Begini Cara Daftar JKN untuk Peserta Perorangan!

Kisruh di Bidang Kesehatan Bakal Banyak di 2014

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • BPJS Kesehatan merupakan salah satu badan hukum yang bertugas menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

    BPJS Kesehatan

  • JKN adalah singkatan dari Jaminan Kesehatan Nasional.

    JKN