Sukses

3 Pernyataan Tegas Rieke Diah Pitaloka Terkait JKN

Peraturan Presiden nomor 105 dan 106 thn 2013 menyatakan bahwa semua pejabat akan mendapatkan jaminan kesehatan dari negara

Menjelang diberlakukannya Jaminan Kesehatan Nasional yang akan diselenggarakan pada 1 Januari 2014, berbagai masalah terus mengalir. Kini masalah muncul ketika undang-undang nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) yang menyebutkan semua warga Indonesia wajib ikut serta dan membayar premi untuk dijamin kesehatannya.

Sementara Peraturan Presiden nomor 105 dan 106 thn 2013 menyatakan bahwa semua pejabat akan mendapatkan jaminan kesehatan dari negara. Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka menyatakah tegas hal berikut:

1. Jalankan Jaminan Kesehatan bagi seluruh Rakyat 1 Januari 2014, tak boleh bertahap

2. Dengan dijalankannya Jaminan Kesehatan SJSN, maka anggaran kesehatan bagi rakyat miskin dan tak mampu harus bersumber dari APBN, tak boleh lagi sebagian dibebankan pada APBD

3. Selesaikan semua aturan turunan, umumkan kepada publik hasil audit PT ASKES dan PT Jamsostek. Dan adakan audit investigasi terhadap kedua BUMN tersebut untuk menghindari dana peserta yang digunakan sebagai dana politik 2014.

3. Cabut Pepres 105 dan 106 tahun 2013. Tak boleh ada pengistimewaan terhadap pejabat negara, apalagi mengabaikan hak kesehatan rakyat yang diamanatkan UUD 1945 (terutama pasal 28 dan 34).

"Kalau pejabat mau berobat ke luar negeri pakai saja dana pribadi, jangan pakai uang rakyat," tegas Rieke dalam pernyataannya yang dikirimkan ke Liputan6.com, Jumat (27/12/2013).

(Fit/Abd)

*Bagi Anda yang ingin mengetahui hasil ujian CPNS 2013 silakan klik di cpns.liputan6.com



* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini